Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
PDI-P Teratas dengan 17,01 Persen
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/02/21/65d53c1cd24e5.png)
JAKARTA, KOMPAS.com - Persentase perolehan suara sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mencapai 17,01 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (21/2/2024) pukul 06.00 WIB.
Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 490,784 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 59.62 persen.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI 20 Februari 2024, Data 59,11 Persen
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,86 persen (7.812.163 suara) Partai Gerindra: 13,45 persen (8.859.533 suara) PDI-P: 17,01 persen (11.200.669 suara) Partai Golkar: 15,11 persen (9.949.220 suara) Partai Nasdem: 9,38 persen (6.179.760 suara) Partai Buruh: 0,6 persen (393.185 suara) Partai Gelora: 0,91 persen (600.640 suara) Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,49 persen (4.930.403 suara) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,22 persen (144.993 suara) Partai Hanura: 0,74 persen (485.728 suara) Partai Garuda: 0,3 persen (199.751 suara) Partai Amanat Nasional (PAN): 6,92 persen (4.554.991 suara) Partai Bulan Bintang (PBB): 0,32 persen (221.312 suara) Partai Demokrat: 7,42 persen (4.886.167 suara) Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,51 persen (1.653.892 suara) Partai Perindo: 1,26 persen (831.774 suara) Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,05 persen (2.665.831 suara) Partai Ummat: 0,43 persen (284.659 suara)
Baca juga: Perolehan Suara Partai dalam Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 58,28 Persen
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Baca juga: Real Count Sementara KPU: Anies-Muhaimin Unggul di Aceh dan Sumbar, di DKI Kalah Tipis
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (97.7%)