Sentimen
Negatif (95%)
21 Feb 2024 : 06.44
Informasi Tambahan

Event: Hari Pers Nasional

Partai Terkait

Ganjar Ajak Parpol Gulirkan Hak Angket di DPR, Jokowi: Enggak Apa-Apa

21 Feb 2024 : 06.44 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ganjar Ajak Parpol Gulirkan Hak Angket di DPR, Jokowi: Enggak Apa-Apa

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi merespons soal calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya agar menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Terkait itu, Jokowi menilai usulan Ganjar merupakan bagian dari hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan," kata Jokowi usai menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Istana Benarkan Isu Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR Besok 21 Februari 2024

Sebelumnya, Ganjar menegaskan bahwa dugaan kecurangan Pilpres 2024 harus disikapi dengan serius. Dia pun mengajak partai-partai pengusung untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode ini menilai pelaksanaan Pilpres 2024 diduga sarat dengan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Februari 2024.

Menurutnya, hak angket menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ucapnya.

Wacana Hak Angket

Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR adalah PDI Perjuangan dan PPP. Ganjar pun mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada kedua partai itu dalam rapat internal TPN pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Kendati demikian, usulan tersebut harus mendapat dukungan dari partai lain agar memperoleh syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," tutur dia.***

Sentimen: negatif (95.5%)