Sentimen
Positif (98%)
21 Feb 2024 : 00.20
Informasi Tambahan

Event: Hari Pers Nasional

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Ancol

Tokoh Terkait

Perpres Publisher Rights Ditandatangani, Jokowi Dukung Jurnalisme Berkualitas

21 Feb 2024 : 00.20 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perpres Publisher Rights Ditandatangani, Jokowi Dukung Jurnalisme Berkualitas

PIKIRAN RAKYAT - Di puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Penandatanganan dilakukan di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--bilang, Perpres itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. "Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers."

Implementasi peraturan itu masih mesti mengantisipasi pelbagai risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasinya, baik ihwal respons dari platform digital dan respons masyarakat pengguna layanan.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.

Sudah sejak lama

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi bilang, wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak Hari Pers Nasional tahun 2023 itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di Tanah Air.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," ucap eks Wali Kota Surakarta itu.

Proses penggalangan aspirasi itu menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Pandangan yang belum sama itu direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ucapnya.

Apa isi Perpres Publisher Rights?

Ilustrasi Perpres Publisher Rights.

Dalam Pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan, perusahaan pers atau media wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Ada lima poin yang termaktub dalam peraturan itu, yakni:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres itu adalah Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.***

Sentimen: positif (98.5%)