Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
PDI-P 16,4 Persen, Golkar 14,56 Persen, Gerindra 12,65 Persen
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/02/08/65c4568006532.png)
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 16,4 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (16/2/2024) pukul 21.03 WIB.
Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 373,529 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 45,37 persen.
Baca juga: Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 61 Persen: Anies 24,76 Persen, Prabowo 57,29 Persen, Ganjar 17,95 Persen
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,76 persen (4.612.479 suara) Partai Gerindra: 12,65 persen (5.424.483 suara) PDI-P: 16,4 persen (7.032.836 suara) Partai Golkar: 14,56 persen (6.243.404 suara) Partai Nasdem: 9,09 persen (3.897.666 suara) Partai Buruh: 1,08 persen (465.039 suara) Partai Gelora: 1,32 persen (565.053 suara) Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,65 persen (3.279.337 suara) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,53 persen (226.848 suara) Partai Hanura: 1,22 persen (521.321 suara) Partai Garuda: 0,61 persen (261.038 suara) Partai Amanat Nasional (PAN): 6,85 persen (2.936.331 suara) Partai Bulan Bintang (PBB): 0,66 persen (284.166 suara) Partai Demokrat: 7,45 persen (3.194.768 suara) Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,61 persen (1.117.809 suara) Partai Perindo: 1,55 persen (664.908 suara) Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,23 persen (1.813.729 suara) Partai Ummat: 0,8 persen (343.304 suara)
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Baca juga: Jungkir Balik Petugas KPPS Pahami Aplikasi Sirekap
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (97%)