Sentimen
Positif (99%)
13 Feb 2024 : 22.22
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kerja Lebih dari 12 Jam, Berapa Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024? Segini Besarannya

13 Feb 2024 : 22.22 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kerja Lebih dari 12 Jam, Berapa Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024? Segini Besarannya

PIKIRAN RAKYAT - Saksi yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saksi merupakan orang yang ditunjuk oleh tim kampanye partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Seorang saksi bertugas menyaksikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur dan adil, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut buku saku saksi peserta pemilu, merujuk pada Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum), partai politik hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu saksi yang boleh berada di dalam TPS pada saat yang sama.

Berkaca pada Pemilu 2019, saksi yang nantinya berada seharian di TPS akan bekerja cukup melelahkan dengan kondisi waktu lebih dari 12 jam. Para saksi dari masing-masing partai politik harus stand by sejak pukul 06.00 WIB, ketika dibuka TPS, sampai proses perhitungan suara selesai, sekitar pukul 24.00 WIB.

Apa Saja Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024?

Berdasarkan rangkuman di laman Bawaslu.go.id, tugas saksi partai politik di TPS umumnya adalah memantau proses, pemilihan, melindungi kepentingan partai politik yang mereka wakili, dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Tugas saksi partai politik di TPS dapat mencakup hal-hal berikut:

Memantau dan Mengevaluasi Proses Pemungutan Suara:

Memantau persiapan TPS dan memastikan semua materi pemilihan tersedia dan dalam kondisi baik. Memantau pemungutan suara untuk memastikan pemilih dapat mencoblos dengan benar. Memeriksa identitas pemilih dan memastikan bahwa pemilih memenuhi syarat untuk mencoblos.

Mewakili Partai Politik:

Mewakili partai politik yang mereka perwakilan dan memastikan pemilih yang cenderung mendukung partai tersebut dapat mencoblos dengan lancar.

Melaporkan Hasil Perhitungan Suara:

Mengawasi proses perhitungan suara dan memastikan bahwa hasilnya dicatat dengan benar. Membuat laporan tentang hasil perhitungan suara di TPS tersebut dan melaporkannya kepada partai politik yang mereka wakili.

Menyampaikan Pengaduan atau Sengketa:

Jika ada pelanggaran pemilu atau masalah lain yang timbul selama pemilihan, saksi partai politik dapat menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menyertai Saksi Lain:

Saksi partai politik biasanya bergabung dengan saksi dari partai politik lain dan saksi independen di TPS untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan transparan dan adil.

Saksi partai politik memiliki peran yang berbeda dengan saksi independen yang bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan, tetapi mereka juga harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar etika atau hukum pemilihan. Peran saksi partai politik di TPS adalah bagian dari upaya partai politik untuk memastikan kepentingan mereka diwakili dalam pemilihan.

Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024

Penetapan gaji saksi di TPS Pemilu 2024 tergantung pada partai politik yang mengusungnya. Jika mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019, nominal yang diterima saksi Pemilu di TPS sekitar Rp100.000-Rp250.000, kemudian konsumsi Rp50.000 dan atribut Rp25.000 hingga Rp200.000. Maka untuk setiap TPS dibutuhkan Rp175.000-Rp250.000 untuk membayar saksi partai politik.

Para saksi akan bekerja mulai pagi sampai kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Nantinya, para saksi bertugas untuk mengawal TPS ke kecamatan hingga KPU.

Setiap TPS akan ditempatkan dua saksi partai politik. Satu saksi bertugas mengawasi penghitungan suara pilpres dan satu saksi lagi mengawasi perolehan suara parpol beserta calegnya.

Namun, aturan, praktik, dan honor jadi saksi di TPS dapat berbeda-beda di masing-masing partai politik. Sehingga, penting untuk memeriksa aturan dan ketentuan lokal yang berlaku.***

Sentimen: positif (99.2%)