Sentimen
Negatif (66%)
13 Feb 2024 : 07.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait

Arahkan Perangkat Desa Dukung Parpol Tertentu, Bawaslu Sumenep Proses Kades Aeng Panas

13 Feb 2024 : 07.45 Views 16

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Arahkan Perangkat Desa Dukung Parpol Tertentu, Bawaslu Sumenep Proses Kades Aeng Panas

Sumenep (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Sumenep tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Moh. Romli. Dugaan tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan caleg DPRD Sumenep Partai Hanura, M. Ramzi.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menjelaskan, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Panwascam Pragaan. Namun saat ini telah diambil alih Bawaslu Kabupaten. “Kami sudah menindaklanjuti laporan itu dengan mengundang pelapor untuk proses klarifikasi. Hari ini pelapor melalui kuasa hukumnya telah memenuhi undangan kami,” katanya, Senin (12/02/2024).

Kades Aeng Panas diduga melanggar tindak pidana pemilu karena mengarahkan perangkat desa untuk mendukung partai politik tertentu. Ada dua bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

Bukti pertama berupa video berdurasi 2 menit 10 detik. Dalam video tersebut, kades menginstruksikan semua aparat desa untuk memilih parpol tertentu. Video tersebut diambil sekitar November 2023.

Bukti kedua berupa pesan suara. Dalam pesan suara melalui aplikasi WhatsApp, kades diduga kembali mengintervensi perangkat desa untuk memilih peserta pemilu pilihannya. “Kami akan memproses kasus ini. Setelah mengundang pelapor, berikutnya kami akan memanggil terlapor serta saksi-saksi, untuk proses klarifikasi,” terang Addahrariyatul yang karib dipanggil Rori.

Sementara Marlaf Sucipto, kuasa hukum M. Ramzi sebagai pelapor mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Kades. Karena seharusnya sebagai seorang Kades, mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu. “Saya berharap Bawaslu benar-benar memproses dengan tegas kasus dugaan tindak pidana Pemilu itu supaya bisa memberikan efek jera,” ucapnya. (tem/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (66%)