Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Wonosobo, Indramayu
Tokoh Terkait
Pengusaha Zalim Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Pemilu 2024 Terancam Pidana!
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Wahai para pengusaha bijaklah dalam memberikan hak karyawan, salah satunya upah lembur saat Pemilu 2024.
Pemberian upah lembur saat Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk mengatur hak pekerja atau karyawan swasta yang masuk bekerja ketika Pemilu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Telan Korban, Petugas di Wonosobo Wafat Saat Bersihkan APK
Isi SE tersebut meminta pengusaha memberikan upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja ketika bekerja pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SE Nomor 1 Tahun 2024 juga menetapkan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi SE tersebut.
Terkait perhitungan upah yang diterima jika pekerja masuk kerja ketika Pemilu, Kemenaker telah mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resminya @kemnaker.
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Senin 12 Februari 2024, Hoax Atau Fakta?
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.
Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.
Untuk pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan.
Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam.
Baca Juga: Indramayu Rasakan Imbas El Nino, Stok Beras Sudah Sepekan Kosong
Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam
Contoh, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari 40 jam kerja dalam seminggu, jika upah bulanannya adalah Rp4 juta maka upah lembur yang berhak didapatkannya saat Pemilu 2024 adalah sebesar Rp323.699.
Ada dua sanksi menanti pengusaha apabila tidak membayar upah lembur karyawan.
Sanksi pertama, pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Sanksi kedua, denda paling sedikit Rp10 juta rupiah dan paling banyak Rp100 juta.***
Sentimen: negatif (78%)