Sentimen
Negatif (99%)
11 Feb 2024 : 04.12
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Banjarmasin, Serang

Kasus: Narkoba

KPU Kota Serang: 10.609 Warga Urus Pindah Memilih

11 Feb 2024 : 04.12 Views 22

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU Kota Serang: 10.609 Warga Urus Pindah Memilih

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat 10.609 orang yang mengurus pemindahan tempat memilih agar bisa masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (7/2).

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudindi Serang, Banten, Sabtu, menyebutkan 10.609 pemilih yang mengurus DPTb ke KPU Kota Serang terdiri atasDPTb masuk sebanyak 5.593 orang, sedangkan DPTb keluar tercatat 5.016 pemilih tersebardi enam kecamatan dan 67 kelurahan.

Nanasmenyebutkan DPTb masuk sebanyak 5.593 pemilih dengan perincian 3.312 laki-laki dan 2.281 perempuan. Sementara itu,DPTb Kkluar sebanyak 5.016 pemilih terdiri atas2.961 laki-laki dan 2.055 perempuan.

Baca Juga :

KPU Temukan 1.154 Surat Suara Rusak di Banjarmasin

Menurut dia, angka tersebut merupakan total yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran pada hariRabu (7/2) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pada hari Senin (15/1) merupakan hari terakhir KPU Kota Serang melayani pengurusan DPTb untuk sembilan kategori.

Ketua KPU Kota Serang lantas menyebutkan sembilan kategori, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Ia mengatakan bahwa pihaknya membuka kembali periode pengurusan DPTb berikutnya pada tanggal 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori, yaitu dengan alasan kerja, sedang di rawat di rumah sakit, sedang menjalani tahanan di rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.

"Ketika diproses pindah memilihnya, pemilih akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM) untuk menggunakan hak memilihnya," kata Nanas.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPURI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Baca Juga :

Cegah Penyimpangan, Bawaslu Awasi Sortir dan Lipat Suara di KPU Kota Gorontalo


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.2%)