Sentimen
Negatif (100%)
8 Feb 2024 : 22.23
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Satgas P3GN Mabes Polri dan Polda Jajaran Tangkap 17.707 Tersangka Narkotika

8 Feb 2024 : 22.23 Views 5

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Satgas P3GN Mabes Polri dan Polda Jajaran Tangkap 17.707 Tersangka Narkotika

Syafira | Kamis, 08/02/2024 11:20 WIB

Satgas P3GN Polri-Polda Jajaran Tangkap 17.707 Tersangka di periode ini. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 17.707 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika yang diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran.

Kasatgas P3GN Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan seluruh tersangka itu ditangkap dalam periode penanganan perkara tindak pidana narkoba sejak tanggal 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/2/2024).

Barang bukti narkotika yang berhasil disita dari pengungkapan periode waktu tersebut yakni jenis sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja seberat 1,4 ton, kokain seberat 8,23 kg, tembakau gorila seberat 124,6 kg, ketamin seberat 24,8 kg, heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.

“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa,” katanya.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika dari periode Januari-Februari 2024 oleh Satgas P3GN di tingkat Polri dan Polda jajaran menangkap 5.701 tersangka dari 3.881 laporan polisi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 467,74 kilogram, Ekstasi sebanyak 242.224 butir, ganja seberat 598.51 kilogram, kokain sebanyak 5,85 kilogram, tembakau gorila sebanyak 8,27 kilogram, heroine sebanyak 85 gram, ketamin seberat 2,11 kilogram, dan obat keras sebanyak 946.052 butir.

Dari ribuan kasus yang diungkap selama periode Januari-Februari 2024, terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap, termasuk kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Lampung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka kasus tindak pidana narkoba, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ipidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Adapun untuk para tersangka yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang dari kasus pidana narkotika dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 rentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

TAGS : Satgas P3GN Mabes Polri Tersangka Narkotika

Sentimen: negatif (100%)