Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Apa Itu Hari Tenang Pemilu? Simak Penjelasan dan Waktu Pelaksanaannya
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal pemilihan umum 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sendiri pernah mengumumkan rangkaian tahapan dalam pemilu.
Salah satu yang dibahas adalah masa tenang. Masa tenang ini dimaksudkan agar para pemilih bisa merenungkan pilihannya tanpa adanya gangguan dari embel-embel kampanye yang semakin intens saat ini.
Masa tenang ini berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur kampanye Pemilu, berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara.
Pada waktu 3 hari ini, para peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Pembatasan turut dilakukan pada media massa yang dilarang menyebarkan konten atau informasi yang terkait dengan kegiatan kampanye.
Dengan adanya masa tenang ini, masyarakat diharap bisa mempertimbangkan dengan matang serta rasional dan objektif calon-calon yang akan mereka pilih.
*Aturan Waktu Tenang
Masa tenang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 1 Ayat 34 PKPU menerangkan bahwa masa tenang merupakan suatu periode dimana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang untuk dilakukan.
Peserta Pemilu dalam periode ini dilarang untuk mempengaruhi opini publik secara terbuka dengan cara apa pun.
Aturan ini sendiri mencakup beberapa ketentuan yang ada di dalamnya. Aturan ini berguna agar terciptanya suatu demokratisasi yang adil tanpa ada tekanan dari pihak lain.
Berikut adalah aturan yang harus dipenuhi.
Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Media cetak, elektronik, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
Seperti yang telah diungkap sebelumnya, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara.
Jika melihat Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.
*Tujuan Waktu Tenang
Menciptakan Lingkungan Damai
Dengan adanya masa tenang akan bertujuan untuk suasana tenang dan damai jelang pemungutan suara. Sehingga akan tercipta keputusan yang tepat.
Menghindari Pengaruh Kampanye Terakhir
Dikhawatirkan akan ada kampanye di hari-hari terakhir yang bisa berpengaruh pada emosional yang selama ini digempur dengan kampanye. Dengan masa tenang ini, akan membuat para pemilih kembali berpikir rasional.
Menjaga Keseimbangan Informasi
Masa tenang ini dilewati dengan pembatasan pada siaran media selama periodenya sehingga membantu menjaga keseimbangan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang mungkin memihak atau merugikan peserta Pemilu.
*Daftar Tahapan Pemilu 2024
PKPU telah menyusun jadwal resmi untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun jadwal yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2022
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022:
Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Berbeda dari 2 Pemilu sebelumnya, kali ini terdapat 3 paslon yang memungkinkan terjadinya putaran kedua.
Jika putaran kedua untuk capres dan cawapres. Sama dengan putaran pertama, dalam putaran kedua ini akan terdapat masa kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.
Adapun rincian jadwalnya jika putaran kedua dilakukan :
22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Kampanye
26 Juni 2024: Pemungutan Suara
26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Perhitungan Suara
27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
(Elva/Fajar)
Sentimen: positif (99.9%)