Sentimen
Tokoh Terkait

Idham Holik

Heddy Lugito

August Mellaz
DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tidak Berdampak pada Pencalonan Gibran, Murni Penegakan Etik
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, sanksi yang diberikan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran kode etik tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya murni memutus perkara yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik komisioner KPU, dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran sebagai kontestan pilpres.
“Ini murni putusan etik. Enggak ada kaitannya dengan pencalonan,” kata Heddy Lugito kepada wartawan, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy menuturkan, sanksi yang diberikan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak bersifat akumulatif. Artinya, jika Hasyim kembali melanggar etik maka dia tidak lantas dipecat dari jabatan ketua KPU.
“Enggak ada (pemecatan) Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif,” tutur Heddy.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan (dengan pencalonan Gibran)” ucapnya melanjutkan.
Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Atas pelanggaran tersebut, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Heddy menjelaskan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai pendaftaran Gibran mengikuti kontestasi pilpres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, KPU belum melakukan revisi atau mengubah peraturan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ucap anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Adapun pihak yang mengadukan empat perkara tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menduga perbuatan para teradu yaitu komisioner KPU RI yang membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.***
Sentimen: negatif (99.9%)