Sentimen
Positif (93%)
3 Feb 2024 : 15.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi

Biaya Hidup di Jabar Jauh dari UMK, Buruh: Kami Selalu Nombok dan Utang

3 Feb 2024 : 15.14 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Biaya Hidup di Jabar Jauh dari UMK, Buruh: Kami Selalu Nombok dan Utang

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, survei biaya hidup (SBH) Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar yang merilis besaran biaya hidup di Jabar adalah kondisi nyata. SBH mencerminkan angka pengeluaran bulanan para buruh yang jauh dari pendapatan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Hasil survei kebutuhan hidup itu survei riil yang dilakukan BPS. Memang seperti itu adanya. Misalnya di Bekasi memang rata -rata minuman pengeluaran bulanan Rp10-14 juta, karena posisinya dekat dengan Jakarta,” kata Roy di Bandung, Jumat 2 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Roy menanggapi adanya SBH BPS Jabar yang menyebut biaya hidup di Bekasi Rp14,3 juta per bulan. Biaya hidup tersebut tercatat paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Jawa Barat. Selain Kota Bekasi, daerah lainnya dengan biaya hidup tinggi adalah Kota Depok Rp12,3 juta, disusul Kota Bogor Rp10,7 juta per bulan.

Baca Juga: Wow! Biaya Hidup di Bekasi Tembus Rp14,3 Juta Per Bulan, Paling Tinggi di Jawa Barat

Sementara daerah lainnya adalah Kabupaten Bandung Rp6,5 juta; Kabupaten Majalengka Rp4,6 juta; Kabupaten Subang Rp5 juta; Kota Sukabumi Rp8,5 juta; Kota Bandung Rp9,1 juta; Kota Cirebon Rp6,3 juta; dan Tasikmalaya Rp6, 2 juta.

Menurut Roy, hampir semua biaya hidup bulanan keluarga di Jawa Barat jauh dari angka UMK. Sebagai contoh, UMK Bekasi tahun 2024 adalah Rp5,3 juta. Sementara biaya hidup per keluarga di Bekasi mencapai Rp14,3 juta.

“Dengan upah segitu, para buruh harus nombok dan hutang setiap bulannya. UMK yang ada sangat tidak mencukupi untuk hidup satu bulan. Makanya banyak buruh utang, kas bon, atau pinjam koperasi,” jelas dia.

Saat ini, biaya hidup sangat tinggi. Harga kebutuhan pokok terus naik. Biaya sekolah tinggi. Sementara para buruh tidak mendapatkan subsidi bansos atau bantuan lainnya. Karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: 7 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Merantau, Terendah Cuma Segini!

“Formula PP No 51 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja itu memang upah murah. Pemerintah hanya bisa menekan agar kenaikan UMK selalu di bawah 3 persen per tahun. Ini kan untuk kepentingan pengusaha saja. Sementara kami buruh tidak diperhatikan,” tegas dia.

Roy pun heran dengan banyaknya pengusaha yang meminta para pekerja agar produktif. Semetara upah buruh masuh jauh dari sejahtera.

“Rumus produktivitas adalah penghasilan. Sementara kalau penghasilan tidak cukup atau kecil, maka produktivitas tidak akan tercapai. Karena sambil kerja, dia memikirkan banyak utang, uang kurang, dan lainnya,” imbuh dia.

Roy meminta, agar pemerintah mengubah fundamental upah bagi buruh. Di mana, upah buruh mestinya memperhatikan survei biaya hidup. ***

Sentimen: positif (93.9%)