Sentimen
Positif (99%)
3 Feb 2024 : 11.07
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Disetarakan dengan PNS, Ini Batas Usia Pensiun PPPK, Tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

3 Feb 2024 : 11.07 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Disetarakan dengan PNS, Ini Batas Usia Pensiun PPPK, Tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

LENGKONG,AYOBANDUNG — Kabar gembira untuk PPPK, dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 maka sah pula usia pensiun kalian.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini tidak hanya mengatur batas usia pensiun PPPK, namun ada beberapa aspek penting lainnya.

Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 nasib PPPK akan disetarakan dengan PNS.

Seperti diketahui bahwa UU ASN No 20 Tahun 2023 ini sudah disahkan melallui rapat paripurna pada 3 Oktober 2023, dan diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Tidak hanya usia pensiun yang disetarakan namun ada beberapa hak yang disamakan seperti

1. Penghasilan yang terdiri dari gaji dan upah

Baca Juga: Draft PP Turunan UU ASN Selesai Pada Bulan Maret, DPR Upayakan 2,3 Juta Tenaga Honorer Diangkat Otomatis

2. Penghargaan berupa motivasi yang terdiri dari finansial dan non finansial

3. Tunjangan dan fasilitas yang terdiri dari fasilitas jabatan dan individu

4. Jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, pensiun dan hari tua

5. Lingkungan kerja terdiri dari fisik dan non fisik

6. Pengembangan diri terdiri dari pengembangan talenta dan karir serta pengembangan kompetensi

7. Bantuan hukum berupa litigasi dan nonlitigasi

Baca Juga: Kuota PPPK 2024 untuk Honorer Tendik Diusulkan Bertambah, MenPAN RB dan BKN Sepakat Berikan 2 Alternatif Khusus! Hal Ini Jadi Kunci Kelulusan

Adapun usia pensiun PPPK yang diatur dalam UU ASN No 20 tahun 2023 dibagi menjadi dua jabatan.

Untuk jabatan manajerial usia pensiun pada usia

1. 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas

Sedangkan untuk jabatan non manajerial

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang untuk pejabat fungsional

2. 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Baca Juga: Mohon Maaf! Ternyata Hanya Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Saja yang Otomatis Diangkat Jadi PPPK 2024

Meski UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah disahkan namun PP turunan dari UU ini belum diterbitkan, maka mekanisme pemberlakuan aturan ini pun belum keluar.***

Sentimen: positif (99.2%)