Apa Itu Wanprestasi? Gugatan Almas ke Gibran Rakabuming
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming digugat terkait wanprestasi oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru Re A.
Gugatan itu dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Diketahui, gugatan tersebut menjadi gugatan kedua yang diajukan Almas setelah gugatan pertama nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dinyatakan dismissal.
Dalam berkas gugatan, terdapat beberapa poin terhadap Gibran terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Alasan Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru: Cawapres 02 Tidak Mengucapkan Terima Kasih
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian isi gugatan tersebut.
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," sambungnya.
Almas mengaku mengalami kerugian karena sudah mengeluaran uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan ke MK itu. Dia pun menuntut pembayaran kerugian senilai Rp10 juta secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Almas juga meminta Ketua PN menetapkan uang paksa sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian penggugat.
Apa Itu Wanprestasi?
Menurut KBBI, wanprestasi berarti keadaan salah satu pihak yang berprestasi buruk karena kelalaian. Prestasi buruk ini biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian.
Sementara dalam hukum, wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi ini merupakan hal yang bisa dituntut. Sebab dalam perjanjian, ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Dengan demikian, wanprestasi merupakan istilah yang menggambarkan tindakan pelanggaran perjanjian antara dua belah pihak. Adapun dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338.
"Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik," demikian isi KUHP Pasal 1338.***
Sentimen: negatif (94.1%)