Sentimen
Negatif (97%)
2 Feb 2024 : 03.17

Jokowi Sebaiknya Deklarasikan Dukungan untuk Salah Satu Capres agar Tidak Salah Kaprah

2 Feb 2024 : 03.17 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Sebaiknya Deklarasikan Dukungan untuk Salah Satu Capres agar Tidak Salah Kaprah

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara Sekolah Hukum Jentera Jakarta, Giri Ahmad Taufik menyarankan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu kandidat capres dan cawapres. Sehingga tidak lagi dipersoalkan saat ia berkampanye dengan aktif sekali pun.

“Asalkan dia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku ketika akan aktif berkampanye untuk salah satu pasangan calon yang di dalamnya terdapat anaknya,” kata Giri kepada Pikiran Rakyat, Rabu, 31 Januari 2024.

Giri menyebutkan yang dilakukan Jokowi selama ini seringkali menyebut dirinya netral dalam Pilpres 2024. Namun kenyataannya, ia berkampanye untuk anaknya dengan memakai label program pemerintah.

“Jelas-jelas itu menggunakan fasilitas negara dan uang rakyat. Jadi lebih baik, dengan jelas mendeklarasikan diri dukungannya tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua TPD Jabar Sambut Baik Kabar Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet Jokowi

Giri juga menyayangkan pernyataan KPU tentang mekanisme izin Jokowi untuk berkampanye dengan mengirimkan permohonan izin terhadap Presiden yang tidak lain dirinya sendiri. Ia mengatakan KPU tidak perlu turut bermain-main dengan kata-kata tentang kampanye Jokowi.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati menyebut polah KPU sebagai aktor dalam menyebarluaskan disinformasi. Hal ini akan membentuk opini publik yang kuat di masyarakat.

“Padahal jelas-jelas dalam Pasal 34 PP 32 Tahun 2018 menyatakan Jadwal Cuti Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Presiden dan Wapres disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum kampanye,” ujarnya.

Baca Juga: Yayasan Samahita dan TII Gelar Diskusi Keterwakilan Perempuan pada Demokrasi, Singgung Politik Masih Maskulin

Neni menambahkan bahwa pernyataan presiden serta menteri boleh memihak terlalu ditafsirkan secara tekstualis minimalis oleh Presiden. Di Pasal 281, 282, 283, dan 299 sudah sangat jelas dimana posisi presiden saat ini.

“Apakah ketika berkampanye presiden mengajukan cuti? Tidak pernah!! Malah berkampanye saat kegiatan dimana dirinya sebagai presiden,” ujarnya.

Neni sangat menyayangkan tindakan Jokowi yang sudah jauh dari sikap negarawan. Ia mengatakan sebagai masyarakat sipil mesti mengakui bahwa kampanye sangat ini jauh dari substansi memberikan pendidikan politik untuk masyarakat.

“Semestinya ini menjadi bahan evaluasi agar tidak ceroboh dalam membuat kebijakan meskipun dalam bentuk ucapan. Karena potret nyata di lapangan berbagai program kementrian seperti bansos, dan lain-lain yang digelontorkan pada tahapan kampanye ini menjadi indikasi bahwa presiden cawe-cawe untuk kemenangan anaknya dengan menggunakan fasilitas negara. Harusnya presiden punya rasa malu tetapi faktanya malah semakin menjadi. Makanya saya sangat ragu akan netralitas presiden dan penyelenggaraan pemilu berkualitas dengan jujur dan adil tampaknya hanya sebatas angan-angan dan ilusi saja,” katanya.***

Sentimen: negatif (97.7%)