Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: kekerasan seksual
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sadek Diskorsing Satu Semester
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif, Melki Sadek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Ia kini disanksi skorsing satu semester.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sadek Huang Dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dikutip dari Jawapos.com, Humas Universitas Indonesia, Amelita, mengkonfirmasi adanya SK tersebut.
Ia mengatakan SK tersebut emutuskan Melki Sadek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Setelah melalui pemeriksaan terhadap keterangan saksi serta beberapa alat bukti.
“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," bunyi keterangan dalam SK tersebut” isi SK tersebut.
"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," keterangan lanjutan dari SK.
Sanksi tersebut direkomendasikan Satgas PPKS UI. Kemudian telah disetujui pihak rektor UI.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester” sanksi dalam SK tersebut.
Selain itu, Melki Sadek Huang tidak dapat menghubungi korban dengan cara dan bentuk apapun dan dilarang berada di sekitar kampus UI.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (98.3%)