Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Tesla
Kab/Kota: Senayan
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Pernah Disinggung Gibran dalam Debat Pilpres, Kemenhub Kini Larang Baterai Lithium pada Koper Pintar di Kabin Pesawat
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi perkembangan teknologi smart luggage atau koper pintar yang dilengkapi dengan baterai lithium, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan di pesawat.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya pro kontra dan diskusi di media sosial terkait larangan membawa koper pintar dengan baterai lithium ke dalam kabin pesawat.
Menurut ketentuan yang diberlakukan, penumpang tidak diperbolehkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) jika logam lithiumnya melebihi 0,3 g atau kapasitasnya lebih dari 2,7 Wh.
Namun, penumpang masih diizinkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas.
Hanya saja, diberikan beberapa catatan seperti logam lithiumnya kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh.
Tetapi, berat dan dimensi koper harus tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan.
Bagi koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable), penumpang diharuskan melepas baterai saat melakukan check-in dan membawanya ke dalam kabin.
Baterai yang dilepas juga harus memenuhi syarat kapasitas kurang dari 100 Wh.
Semua aturan ini diketahui bertujuan untuk meminimalkan risiko terkait baterai lithium yang dapat menyebabkan kebakaran atau overheat di dalam pesawat.
Dilansir dari berbagai sumber, larangan terhadap koper pintar dengan baterai lithium ternyata bukan hal baru.
Bahkan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (The International Air Transport Association/IATA) telah memberlakukan pembatasan serupa sejak tahun 2017.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan risiko keamanan dan keselamatan penumpang, terutama terkait dengan potensi kebakaran atau overheat dari baterai lithium.
Ketentuan ini mencerminkan upaya Kemenhub dalam menjaga keamanan penerbangan dan mengantisipasi risiko potensial yang dapat muncul seiring dengan adopsi teknologi baru.
Seiring dengan perkembangan teknologi, aturan semacam ini menjadi penting untuk mengatur penggunaan perangkat bertenaga baterai lithium di pesawat, memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memunculkan perhatian terkait teknologi Lithium Ferro Phosphate (LFP) untuk baterai mobil listrik dalam Debat Pilpres 2024.
Gibran menyoroti sikap Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait hilirisasi nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Dalam debat, Gibran menyampaikan pertanyaan dan menilai bahwa gerakan 'antinikel' yang diadvokasi oleh Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) tidak sejalan dengan kekayaan cadangan nikel RI yang merupakan yang terbesar di dunia.
Gibran mengkritik klaim bahwa Tesla tidak menggunakan nikel dalam baterainya dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebohongan publik.
"Yang sering ngomong lithium ferro-phosphate itu timsesnya, tapi cawapresnya (Muhaimin Iskandar) nggak paham, Tesla nggak pakai nikel, ini kan kebohongan publik, mohon maaf Tesla itu pakai nikel, Pak," timpal Gibran dalam debat yang diberlangsungkan di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (96.9%)