Sentimen
Positif (79%)
27 Jan 2024 : 21.55
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024? Simak Rincian Lengkapnya Berdasarkan SE Menkeu

27 Jan 2024 : 21.55 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024? Simak Rincian Lengkapnya Berdasarkan SE Menkeu

PIKIRAN RAKYAT - Besaran Gaji Panwaslu Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Baca Juga: Prabowo: Saya Dengar Ada Niat Rusak Surat-Surat Suara 02

Berikut syarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024

• Warga Negara Indonesia;

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

• Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

• Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).***

Sentimen: positif (79.8%)