Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024? Simak Rincian Lengkapnya Berdasarkan SE Menkeu
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Besaran Gaji Panwaslu Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Baca Juga: Prabowo: Saya Dengar Ada Niat Rusak Surat-Surat Suara 02
Berikut syarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).***
Sentimen: positif (79.8%)