Sentimen
Negatif (61%)
27 Jan 2024 : 16.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Mahfud Anggap Dinasti Politik Lazim: Rekayasa Hukum yang Jadi Masalah

27 Jan 2024 : 16.36 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud Anggap Dinasti Politik Lazim: Rekayasa Hukum yang Jadi Masalah

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai bahwa dinasti politik sebenarnya memang terjadi di berbagai negara. Selain itu, tak ada pula larangannya.

Dia lantas mencontohkan Mahatma Gandhi di India, dan keluarga Kennedy di Amerika Serikat.

"Dinasti politik itu sebenarnya terjadi di semua negara. Mahatma Gandhi dulu turun jadi Indira Gandhi, turun ke Rajiv Gandhi. Ke Amerika, Kennedy, Bush. Di mana-mana boleh," katanya dalam acara dialog Tabrak Profi di Bandar Lampung pada Kamis malam, 25 Januari 2024.

Baca Juga: Janji Mahfud jadi Pendekar Hukum, Tak Ingin Reputasi Hancur karena Jabatan Wapres

Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa dinasti politik menjadi masalah jika melibatkan rekayasa hukum dan penukangan terhadap hukum.

"Yang jadi masalah kalau untuk kebutuhan dinasti politik itu melakukan rekayasa dan penukangan terhadap hukum yang berlaku," katanya.

Mahfud mengatakan, terlebih jika dinasti politik itu hanya fokus untuk kepentingan dinastinya, dan mengabaikan kepentingan rakyat.

"Lalu muncul berbagai langkah dari seorang yang menjadi induk dari dinasti politik itu untuk melakukan pemenangan atas dinastinya sendiri, itu tidak boleh," tutur dia.

Dinasti Politik

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, dinasti politik adalah kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.

Dinasti politik ini umumnya lekat dengan kerjaaan, sebab kekausaan diwariskan secara turun-temurun.

Isu dinasti politik ini mulai ramai diperbincangkan setelah putusan MK dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming maju ke kontestasi Pilpres 2024.

Dalam putusan itu, MK memutuskan penambahan klausul berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai syarat capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini, Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Keduanya merupakan pasangan calon nomor urut 2 yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.***

Sentimen: negatif (61.5%)