Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manggarai
Ganjar Bingung Alasan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu: Kalau Penghinaan, Penghinaan yang Mana?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang berkaitan dengan pelaksanaan debat. Menanggapi kabar tersebut, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya tidak merasa panik.
Pernyataan itu disampaikannya saat berada di stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT pada hari ini Jumat, 26 Januari 2024.
"Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 26 Januari 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga tak mempersoalkan laporan terhadap cawapresnya. Namun, ia masih bertanya-tanya soal alasan di balik pelaporan tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Dicurhati Warga yang Tolak Keberpihakan Jokowi, Kritik Pembelaan Istana Soal Kesalahpahaman
"Boleh-boleh saja (buat laporan), sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tau penghinaan yang mana," ujarnya.
Sembari bercanda, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya juga bisa saja dilaporkan.
"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," ucanya.
Ganjar Sebut Mahfud MD Berada di Jalan yang Benar
Masih menanggapi hal yang sama, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa ia tetap memberikan dukungan terhadap Mahfud MD. Menurutnya, Mahfud MD sudah berjalan di jalur yang benar.
"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada track yang benar," tuturnya.
Dalam hal ini, Ganjar Pranowo pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar debat dengan durasi tanya jawab yang lebih lama
"Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," katanya.
Siapa yang Melaporkan Mahfud MD?
Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin merupakan sosok yang melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu. Ia menggangap pernyataan Mahfud MD yang menyebut Gibran Rakabuming melontarkan pertanyaan receh saat debat keempat merupakan sebuah penghinaan.
Laporan tersebut pun telah masuk dan teregistrasi dengan No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Dasar pelaporan tersebut, kata Mua'limin, adalah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ucapnya.***
Sentimen: negatif (99.5%)