Sentimen
Positif (76%)
27 Jan 2024 : 12.22

Jokowi Tunjukkan Kertas Besar Berisi UU Pemilu, Tegaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye

27 Jan 2024 : 12.22 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Tunjukkan Kertas Besar Berisi UU Pemilu, Tegaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye

PIKIRAN RAKYAT - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh memihak dan kampanye membuat heboh masyarakat Indonesia, bahkan sampai diberitakan oleh media asing. Dua hari setelah pernyataan itu terucap, tepatnya pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024, Jokowi pun memberikan klarifikasi melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu berada dalam konteks untuk menjawab pertanyaan awak media. Dengan begitu, ia pun menjelaskan soal aturan yang tercantum dalam Undang-Undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” katanya, Jumat, 26 Januari 2024.

Menariknya, saat memberikan keterangan lanjutan itu, Jokowi terlihat membawa print kertas berukuran lumayan besar untuk menunjukkan isi dari Undang-Undang yang dimaksudkannya tersebut.

Baca Juga: Prabowo Ogah Ikuti Jejak Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi, TKN: Insya Allah Sampai Akhir Jabatan

“Ini, saya tunjukkin, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya sambil membawa kertas.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menunjukkan satu kertas lain berisi ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan menteri yang ingin berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan yang kedua harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan,” ujarnya.

“Udah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya melanjutkan.

Jokowi Singgung Soal Hak

Saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu, 24 Januari 2024, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak, serta ikut berkampanye dalam rangkaian pesta demokrasi, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi juga menyinggung soal hak demokrasi dan politik yang dimiliki presiden dan menteri.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," tuturnya.

Keputusan ikut atau tidaknya presiden dan menteri dalam berkampanye, kata Jokowi, berada di tangan masing-masing individu.

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan..kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," katanya.***

Sentimen: positif (76.2%)