Sentimen
Positif (40%)
26 Jan 2024 : 21.41
Tokoh Terkait

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu: Jangan Diinterpretasikan Kemana-mana

26 Jan 2024 : 21.41 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu: Jangan Diinterpretasikan Kemana-mana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait soal boleh atau tidak keterlibatan presiden dan menteri dalam kegiatan kampanye pemilu.

Menurutnya, apa yang disampaikan kepada wartawan itu merupakan ketentuan dari Undang-undang Pemilu.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," ujar Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," jelas Jokowi.

Presiden menekankan bahwa apa yang disampaikan itu merupakan ketentuan di dalam undang-undang Pemilu.

"Jangan ditarik kemana-mana," bebernya, dikutip FAJAR.CO.ID dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Dia menambahkan, Pasal 281 juga menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan soal ketentuan di dalam undang-undang Pemilu itu tidak ditafsirkan kemana-mana.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa penyampaian informasi itu sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tegasnya.(eds)

Sentimen: positif (40%)