Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans, Begini Konstruksi Perkaranya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta, Kamis, 25 Januari 2024.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun anggaran 2012.
“Menahan para tersangka masing-masing 20 hari pertama terhitung tanggal 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 24 Januari 2024.
Kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans terjadi pada 2012. Ketika itu, posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ogah Tanggapi Jokowi yang Diduga Langgar Pemilu: Urusan Bawaslu Saja
Selain Reyna Usman dan l Nyoman Darmanta, KPK juga menetapkan satu tersangka lain. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan identitasnya.
Berdasarkan informasi, satu tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Karunia. Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar.
Konstruksi Perkara
Lebih lanjut Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex menjelaskan kasus ini berawal dari adanya tindak lanjut atas rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI.
Baca Juga: Viral Video Salam Dua Jari dari Mobil Presiden, Ini Kata Ma'ruf Amin
“Sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kementerian Tenaga Kerja di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI),” tutur Alex.
Kemudian, kata Alex, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
“Selanjutnya IND (l Nyoman Darmanta) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut,” ucap Alex.
Baca Juga: Cak Imin Bongkar Borok Food Estate: Uang Hilang, Hutan Gundul, Tanam Jagung di Polybag
“Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” katanya menambahkan.
Alex menuturkan proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN (Karunia). Dia menyebut Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain yang seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pengondisian pemenang lelang, diungkapkan Alex, sepenuhnya diketahui oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. “Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software,” tutur Alex.
Baca Juga: Jokowi Mesti Izin Cuti pada Diri Sendiri Jika Hendak Ikut Kampanye
Selain itu atas persetujuan I Nyoman Darmanta, kata Alex, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta dilapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.
Alex menyebut perbuatan Reyna Usman bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf e dan f Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pasal 6 huruf c dan g Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, melanggar juga Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 Miliar,” ujar Alex.***
Sentimen: negatif (96.2%)