Sentimen
Positif (79%)
25 Jan 2024 : 14.34

TKN Prabowo-Gibran Jelaskan Konteks Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

25 Jan 2024 : 14.34 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TKN Prabowo-Gibran Jelaskan Konteks Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Meutya Hafid menjelaskan konteks pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye saat pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi seusai menghadiri acara serah terima sejumlah alutsista di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024, pagi.

Meutya meluruskan maksud pernyataan Jokowi adalah di dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pejabat publik, pejabat politik, termasuk menteri dan Presiden memiliki hak yang sama untuk berkampanye. Dia menekankan Presiden dan pejabat politik diperbolehkan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Sehingga artinya pernyataan beliau (Jokowi) tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang, juga menteri dan juga presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Meutya saat konferensi pers di media center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Meutya yang turut hadir di Pangkalan TNI AU sebagai Ketua Komisi l DPR RI memastikan Jokowi tidak secara pribadi menyebut Presiden boleh berkampanye. Namun, Kepala Negara hanya menjelaskan soal adanya aturan yang memperbolehkan pejabat politik seperti menteri dan Presiden untuk berkampanye.

“Kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kayak pernyataan deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian,” ucap Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menuturkan Jokowi juga belum menjawab secara gamblang apakah akan menggunakan haknya untuk berkampanye atau tidak. Artinya, kata dia, saat ini Jokowi dalam posisi netral atau tidak mendukung paslon mana pun.

“Beliau (Jokowi) menyatakan bahwa ‘kita lihat nanti’. Jadi artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral,” tutur Meutya.

Meutya menyebut sikap Jokowi yang belum menggunakan hak berkampanye perlu dihargai. Menurutnya, Jokowi belum mau melakukan kampanye karena menghormati para pasangan calon Pilpres 2024.

“Beliau (Jokowi) tetap bertahan lebih dalam kerangka menghormati para paslon lainnya untuk kemudian tidak menunjukkan keberpihakan, tapi tadi beliau juga menyampaikan bahwa boleh siapa pun termasuk presiden, ketika ditanya apakah akan menggunakan hak tersebut beliau jawab ‘kita liat nanti’,” kata Meutya.

Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang (UU) Pemilu disebutkan bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye. Secara spesifik Pasal 299 ayat (1) berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye’.

Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat bagi pejabat negara termasuk presiden yang ingin berkampanye. Dalam Pasal 281 UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, menteri, dan kepala negara harus cuti di luar tanggungan negara serta dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara untuk berkampanye.***

Sentimen: positif (79%)