Sentimen
Netral (40%)
23 Jan 2024 : 21.45

Istilah ASN Pusat dan Daerah Dihilangkan, Golongan dan Tunjangan Juga Dihapus di UU Terbaru

23 Jan 2024 : 21.45 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Istilah ASN Pusat dan Daerah Dihilangkan, Golongan dan Tunjangan Juga Dihapus di UU Terbaru

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 mengapus istilah ASN pusat dan daerah. Perubahan itu juga menghapus golongan dan tunjangan.

Kini, tidak ada lagi klasifikasi ASN pusat dan daerah. Pada Pasal 72 UU ASN 2023, PNS pusat dan PNS daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Hal ini disebut untuk kesetaraan dan formula baru yang lebih menguntungkan bagi ASN.

Pemerintah saat ini telah menggodok aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau PP. Tujuannya menata manajemen ASN, termasuk formulasi penggajian.

Nantinya, skema yang diterapkan Dalah single salary atau gaji tunggal bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Skema ini telag dirilis tabel gajinya oleh KemenPANRB. Serta telah dilakukan uni coba.

Instansi yang diterapkan pertama, yakni PPATK dan KPK. Dua instansi tersebut dijdikan contohskema single salary.

Dengan begitu, formulasi ini menghapus klasifikasi PNS berdasarkan golongan.

Tidak ada lagi pangkat dan jabatan PNS Golongan I, II, III dan IV seperti biasanya dalam skema gaji single salary.

Gaji bakal dihitung berdasarkan jenis dan kelas jabatan mulai dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Kelak tidak ada lagi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kinerja hingga tunjangan umum.
(Arya/Fajar)

Sentimen: netral (40%)