Sentimen
Positif (79%)
22 Jan 2024 : 05.08
Tokoh Terkait

Kapan PPPK 2023 Terima SK? Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN dan Dapat Gaji Pertama Segini

22 Jan 2024 : 05.08 Views 101

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kapan PPPK 2023 Terima SK? Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN dan Dapat Gaji Pertama Segini

AYOBANDUNG -- Pegawai honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, saat ini tengah menunggu kapan SK keluar.

PPPK akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah.

Saat ini informasi kapan PPPK 2023 terima SK tengah dinanti. BKN menyatakan bahwa SK PPPK diterbitkan oleh instansi paling lambat 30 kerja setelah Nomor Induk ditetapkan.

Baca Juga: PNS, PPPK, dan Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Bocoran Terbaru RPP UU ASN 2023

Sebelum mendapatkan SK PPPK 2023, peserta yang sudah dinyatakan lulus harus melewati tahap pengisian DRH Nomor Induk PPPK terlebih dahulu.

DRH Nomor Induk PPPK sudah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 lalu.

Saat ini peserta tengah menunggu kapan PPPK 2023 terima SK. SK PPPK ini harus melalui proses penerbitan.

Proses penerbitan SK PPPK 2023 mulai dari pengumuman kelulusan peserta yang mengikuti seleksi CASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: PPPK Full Senyum, 2 Pasal dalam UU ASN 2023 Ini Bikin Untung, Simak Isi Lengkapnya!

Setelah pengumuman selesai dilakukan pada 6 sampai 15 Desember 2023 lalu, proses selanjutnya adalah pengisian DRH Nomor Induk 2023.

Selanjutnya peserta harus menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan lainnya.

Setelah semua tahap tersebut terpenuhi, maka selanjutnya adalah verifikasi terhadap dokumen administrasi yang sudah dilampirkan.

Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan jika sudah lengkap, maka selanjutnya PPK akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) PPPK 2023.

Baca Juga: Syukuran! UU ASN 2023 Siapkan Kado Spesial Khusus Tenaga Honorer, Diangkat jadi PPPK Full Time dan Part Time 2024?

SK PPPK 2023 akan menetapkan status kepegawaian honorer resmi diangkat jadi ASN, termasuk di dalamnya mengenai hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.

Honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, dan sudah mendapatkan SK, maka dinyatakan resmi diangkat jadi ASN dengan status PPPK.

Usulan nomor induk PPPK saat ini masih diproses oleh BKN, setelah melakukan penetapan, selanjutnya dikembalikan ke pemerintah daerah.

Informasi penempatan sekolah nantinya akan dimuat melalui Surat Keterangan (SK) PPPK, dan ada juga informasi 'unit kerja'.

Baca Juga: BKN dan BPKP Punya Skema Baru untuk Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Nasib Non-ASN Ditentukan Oleh...

Sebelum memperoleh SK PPPK, peserta akan lebih dulu mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pembayaran gaji PPPK.

Kemungkinan SPMT ini juga akan dikeluarkan bersamaan dengan SK PPPK.

Setiap daerah memiliki mekanisme dan pengumuman yang berbeda untuk hasil seleksi PPPK guru 2023.

Berikut nominal gaji PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis setiap golongan :

Baca Juga: 1,7 Juta Honorer Siap Diangkat jadi PPPK 2024, Non ASN Kategori Ini bisa Full Senyum

-Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
-Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
-Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
-Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

-Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
-Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
-Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
-Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

-Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
-Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
-Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
-Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Guspardi Gaus: Tidak Ada Lagi Alasan!

-Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
-Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
-Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
-Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
-Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Demikian informasi kapan PPPK 2023 terima SK, dan nantinya honorer resmi diangkat jadi ASN dan dapat gaji pertama.

Sentimen: positif (79%)