Sentimen
Negatif (57%)
22 Jan 2024 : 03.10

Viral Guru Honorer di Bima Mengabdi 18 Tahun Dipecat Via WA karena Ijazah D2, Begini Pembelaan Kepala Sekolah

22 Jan 2024 : 03.10 Views 17

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Viral Guru Honorer di Bima Mengabdi 18 Tahun Dipecat Via WA karena Ijazah D2, Begini Pembelaan Kepala Sekolah

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Kisah memilukan kembali terdengar dari seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 18 tahun di Bima.

Guru honorer bernama Verawati dipecat dari SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran hanya berijazah D2.

Pemecatan terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama 18 tahun tersebut dilakukan via pesan WA yang dikirim oleh Kepala Sekolah pada Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus PPPK 2023 Masih Bisa Ikut Seleksi CASN 2024, Ini Syarat Terbarunya

Vera mengaku pesan WA tersebut ia terima saat dirinya mau berangkat mengajar tanpa ada informasi apapun pada hari sebelumnya.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," ucap Verawati.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Verawati dalam pesan WA tersebut pihak sekolah melarang dirinya untuk datang mengajar karena hanya lulusan diploma.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Guspardi Gaus: Tidak Ada Lagi Alasan!

Pihak sekolah menyarankan Verawati untuk pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera sebagai operator yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Setelah mendapat pesan WA tersebut Vera langsung pergi ke sekolah untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait.

Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk berhenti mengajar di tempat ia mengabdi selama 18 tahun.

Verawati sangat menyesalkan keputusan pihak sekolah dan berharap agar hal tersebut dipertimbangkan lagi mengingat dirinya saat ini tengah menunggu wisuda S1 pada September 2024 mendatang.

Baca Juga: Anggaran Pengangkatan Guru Honorer Dipangkas untuk Bangun IKN, Anies Baswedan: Kita Ingin Punya Kepastian!

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," ucap Verawati.

Jahara Jainudin selaku Kepala Sekolah SD Inpres Kalo Desa Pai membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemecatan terhadap Verawati via WA lantaran pada hari itu yang bersangkutan tidak masuk sekolah.

Sementeran terkait alasan pemecatan Jahara menyebutkan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Sentimen: negatif (57.1%)