Sentimen
Positif (98%)
22 Jan 2024 : 02.10
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Bukan di Februari, Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 akan Dibayar FULL Bulan Ini...

22 Jan 2024 : 02.10 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bukan di Februari, Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 akan Dibayar FULL Bulan Ini...

LENGKONG, AYOBANDUNG – Saat ini jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 masih dipertanyakan banyak ASN jelang bulan Februari.

Terkait jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 sendiri memang mengalami mundur dari seharusnya, hal ini dikarenakan PP yang tengah dikebut Kemenkeu belum juga rampung.

Pihak Kemenkeu pun telah menyampaikan terkait penyebab jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini mundur tidak tepat di 1 Januari kemarin.

Baca Juga: Puji Syukur! Tak Hanya TNI POLRI, Gaji Guru PNS 2024 Juga Ada Kenaikan Ditambah Tunjangan Spesial Ini Naik, Makin Cuan

Maka dari itu, bapak ibu ASN aktif dan pensiun disarankan untuk mengetahui penyebab tersebut dan juga memantau kapan tambahan 8 persen dan 12 persen mulai dibayarkan.

Disamping itu, pihak Kemenkeu pun telah menyampaikan bocoran kapan akan mulai dibayarkan tambahan upah pkok untuk ASN dan pensiunan ini.

Sebagai ASN tentunya sangat khawatir melihat kenyataan bahwa ternyata kenaikan gaji 8 persen tidak dibyaarkan, padahal sudah mulai berlaku.

Begitupun di kalangan bapak ibu pensiunan, kenaikan gaji 12 persen tidak dibayarkan PT Taspen, malah yang diterima masih sama dengan gaji bulan Desember 2023, hal ini juga dirasakan PNS, PPPK, TNI, Polri.

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer di Seluruh Provinsi Indonesia Resmi Diteken Sri Mulyani, Golongan Ini Paling Cuan!

Nah jadi, terkait penyebab kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 belum dibayarkan, sudah di ketahui bersama bahwa hal ini berkaitan dengan PP terbaru yang telah diteken Jokowi belum selesai dirumuskan dan belum bisa diterbitkan. Sehingga tambahan upah 8 persen dan 12 persen pun tidak bisa dibayarkan karena belum ada aturan yang mengikatnya.

Namun staf Kemenkeu sudah menyampaikan terkait jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024, sehingga semuanya bisa lebih tenang dan tidak cemas lagi.

Dengan adanya kenaikan upah pokok ini, pemerintah berharap para ASN yang masih aktif mengabdi, bisa terus meningkatkan kinerja hariannya, supaya setara dengan gaji yang didapatkan setelah naik 8 persen.

Lantas kapan jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini? Apakah benar mundur lagi bukan di bulan Februari?

Baca Juga: Sri Mulyani Jatah Pulsa PNS Rp400 Ribu di Luar Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya

Sebelumnya, pihak Kemenkeu memberikan bocoran apabila PP terbaru rilis dan rampung di akhir bulan Januari ini, maka kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 pun sudah bisa dibayarkan di 1 Februari beserta tambahan 8 persen dan 12 persen di bulan Januari.

Maka dapat dikatakan pembayaran tambahan upah bulan Janauri dibayar secara rapel.

Namun ternyata, Kemenkeu pun menyampaikan pembayaran bisa saja tidak di bulan Februari, karena PP memang butuh berbagai proses yang harus diselesaikan, seperti administrasi dan perizinan lainnya.

Hal itu senada dengan yang disampaikan Sri Mulyani.

Baca Juga: Asyik! Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I-IV Terhitung dari Januari dan Segera Dibayar di Bulan Ini, Segini Rapelan dari Sri Mulyani

Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kenaikan gaji para ASN dan pensiunan 2024 rencananya akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Rapel ini akan dibayarkan di bulan April 2024, berbarengan dengan pencairan gaji bulan April.

Hal itu dikarenakan Kemenkeu harus menunggu PP terbaru turunan UU ASN 2023 selesai.

Selain itu, Sri Mulyani juga harus menunggu perhitungan dari BKN dan Kemenpan RB untuk menentukan besaran gaji masing-masing ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sri Mulyani pun menyampaikan harapannya dengan adanya kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini, bisa meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para ASN.

Baca Juga: Selain Diberi Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan Diberi Hak Cuti Setara PNS, Ini Ketentuan dan Jatah Waktunya

Maka dari itu, ada kemungkinan jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 secara rapel ini dibayarkan di bulan April ya bapak ibu bukan di Februari.

Gimana, apakah kamu siap menerima kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 di bulan April?

Demikian informasi terkait jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 dari Sri Mulyani. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (98.1%)