Sentimen
Negatif (96%)
20 Jan 2024 : 19.50
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Pesangon Karyawan PKWT yang Terdampak PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Senilai Fantastis, Cek Besarannya di Sini!

20 Jan 2024 : 19.50 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pesangon Karyawan PKWT yang Terdampak PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Senilai Fantastis, Cek Besarannya di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti yang diketahui pesangon karyawan kontrak merupakan hak yang harus diperoleh pekerja PKWT.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah berapa pesangon karyawan kontrak berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 ?

Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh para pekerja PKWT terkait apa saja hak yang akan diperoleh ketika berhenti bekerja.

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK? Cek di Link Simulasi Ini

Sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya memperoleh gaji terakhir.

Namun, saat ini mereka juga berhak untuk memperoleh uang kompensasi ketika masa kerjanya berakhir.

Adapun uang kompensasi tersebut diberikan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Kemudian nantinya, pemberian uang kompensasi akan disalurkan ketika berakhirnya PKWT.

Baca Juga: Korban PHK Pabrik Tembus 7.200 Orang, Segini Pesangon yang Harus Diterima Karyawan dari Perusahaan!

Peraturan yang memuat tentang pesangon karyawan kontrak tercantum dalam Pasal 15 No.35 Tahun 2021, berikut poin poin nya :

1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi/ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan saat PKWT berakhir.

Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Disahkan, Ini Ketentuan Karyawan Swasta Korban PHK Dapat Pesangon

3. Uang kompensasi/ganti rugi diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengalami perpanjangan, maka uang kompensasi diberikan saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, sedangkan untuk uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT berakhir.

Namun demikian, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Maka apabila merujuk pada aturan di atas, pesangon karyawan kontrak yang dimaksud adalah uang kompensasi atau ganti rugi.

Baca Juga: 8 Alasan Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon, Bisa Tetap Dapat Hal Ini!

Kemudian menurut poin dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan, besaran uang kompensasi karyawan PKWT disesuaikan dengan masa kerja mereka di perusahaan tersebut.

Lalu peraturan yang memuat tentang jumlah pesangon karyawan kontrak yang di-PHK tercantum pada Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja yakni sebagai berikut :

Misalnya, Ali adalah karyawan PKWT dengan masa kerja 2 tahun dan gaji Rp10.000.000 per bulan.

Apabila perusahaan melakukan PHK, maka uang pesangon karyawan kontrak yang bisa diterima Ali adalah :
2 tahun = 24 bulan
(24:12) x Rp10.000.000 = Rp20.000.000
Berdasarkan perhitungan diatas Ali berhak memperoleh uang kompensasi sebesar Rp20.000.000.

Baca Juga: Pahami 17 Alasan PHK Karyawan Swasta, Biar Dapat Uang Pesangon Sesuai Aturan

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang di-PHK?

Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif bertingkat karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.

Sanksi tersebut berupa mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan.

Oleh karena itu apabila sewaktu-waktu terjadi PHK, anda tidak perlu bingung untuk memikirkan biaya hidup ke depannya.

Baca Juga: Marak PHK Massal di Perusahaan Swasta, Perhatikan Cara Menghitung Pesangon dalam UU Cipta Kerja 2023

Tak hanya itu pada pasal 16 dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang ketentuan uang kompensasi yang diberikan yakni sebagai berikut :

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12 bulan) dikali satu bulan upah.

c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12 bulan) dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Wajib Berikan 3 Hal Ini

Kemudian upah yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

Sentimen: negatif (96.2%)