Sentimen
Positif (72%)
20 Jan 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Taspen

Event: Hari Pancasila, Hari Buruh

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

PNS dan PPPK Dapat 10 Hari Cuti Tambahan, Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

20 Jan 2024 : 16.52 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS dan PPPK Dapat 10 Hari Cuti Tambahan, Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK dipastikan mendapat cuti tambahan sepanjang tahun 2024.

Kepastian cuti bersama PNS dan PPPK itu didapat setelah adanya persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi baru saja menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2024.

Baca Juga: Nominal Pasti Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer 1 Februari dari PT Taspen, Sudah Naik 12 Persen?

Cuti bersama ASN tahun 2024 ini ditetapkan sebagai upaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS dan PPPK.

Selain itu keputusan tersebut juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama ASN tahun 2024.

Aturan cuti bersama bagi PNS dan PPPK itu mulai berlaku sesuai dengan tanggal diterbitkannya, yaitu 9 Januari.

Berdasarkan aturan tersebut, diktum kesatu memaparkan bahwa seluruh elemen ASN, termasuk PNS dan PPPK, mendapat cuti tambahan sebanyak 10 hari.

Baca Juga: Dirut PT Taspen Pastikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS akan Terealisasi Tahun 2024, Harap Sabar Menunggu!

Cuti bersama ASN ini tidak mempengaruhi jatah cuti tahunan yang sudah didapatkan PNS dan PPPK.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi penjelasan dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun jadwal lengkap cuti bersama ASN tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

- Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

- Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

- Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;

- Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

- Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan

- Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Pensiunan PNS akan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen di Bulan Februari 2024? Ini Jawaban dari PT Taspen

Dalam diktum ketiga, dijelaskan lebih lanjut terkait PNS dan PPPK yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya.

Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan adanya cuti bersama ini, PNS dan PPPK bisa merasakan hari libur yang lebih panjang.

Terlebih, sepanjang tahun 2024 juga banyak libur nasional yang sudah menanti.

Berikut rincian daftar libur nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2024.

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Demikian informasi mengenai cuti tambahan bagi ASN tahun 2024.***

Sentimen: positif (72.7%)