Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
TOK! DPR RI Resmi Setujui UU Cipta Kerja 2023, Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan PHK setelah Disahkan Sesuai Masa Kerja
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini rincian besaran uang pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023 yang wajib para pekerja ketahui.
Seperti diketahui bahwa saat ini banyak pekerja yang sangat penasaran terkait rincian pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023.
Hal itu tentu sangat wajar, karena uang pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023 ini sudah menjadi hak para pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Pesangon Karyawan PKWT yang Terdampak PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Senilai Fantastis, Cek Besarannya di Sini!
Perusahaan jangan sampai melanggar aturan terkait uang pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023 ini.
Dalam pembagian uang korban pemutusan hubungan kerja, masing-masing pekerja mendapat tunjangan sesuai masa kerjanya.
Masa kerja disini, tentu akan sangat beragam dan juga besarannya akan berbeda-beda satu sama lain.
Maka dari itu, setiap pekerja disarankan oleh pemerintah untuk mengetahui besaran uang pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pemberian Upah per Jam Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Full Time Maupun Part Time Wajib Tahu!
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sudah menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itupun akhirnya diketok palu langsung oleh pimpinan sidang Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, tepatnya di hari Selasa, 21 Maret 2023.
Kemudian, pengesahan Perppu diatas rupanya masih menimbulkan pro dan kontra. Di Parlemen, diketahui ada dua fraksi yang yang menolak, yaitu Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Lantas berapakah besaran uang pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023 ini? Yuk simak rinciannya.
Baca Juga: 5 Poin Penting Kontrak Kerja PKWT Sesuai UU Cipta Kerja, Begini Nasib Karyawan jika Kontrak Diputus
Ini dia rincian besaran pesangon karyawan PHK sesuai aturan dalam UU Cipta Kerja 2023:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. Masa keria 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. Masa keria 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. Masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah
Baca Juga: Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja 2023, Perusahaan Wajib Berikan 3 Hal Ini
Tak hanya pesangon, perusahaan juga akan berikan uang penghargaan kepada karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023 yakni:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
b. Masa keria 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. Masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih namun kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih namun kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
f. Masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih namun kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
g. Masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih namun kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Dengan adanya uang pesangon untuk karyawan PHK ini diharapkan setiap pekerja bisa menerima besaran sesuai dengan haknya yang diatur UU Cipta Kerja 2023.
Gimana apakah bapak ibu siap menerima uang pesangon karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja 2023?
Demikian informasi terkait rincian besaran uang pesangon karyawan PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja 2023.
Sentimen: negatif (94.1%)