Sentimen
Positif (93%)
20 Jan 2024 : 00.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Partai Terkait

PKS dan NasDem Cimahi Paling Tinggi Laporkan Dana Kampenye, Paling Rendah PKN

20 Jan 2024 : 00.38 Views 23

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PKS dan NasDem Cimahi Paling Tinggi Laporkan Dana Kampenye, Paling Rendah PKN

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menjadi dua parpol paling tinggi yang melaporkan dana kampanye di Kota Cimahi. Sedangkan dana kampanye parpol paling rendah di Kota Cimahi dilaporkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampenye (LADK) yang diterima KPU Cimahi, PKS melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.305.050.250 dengan total pengeluaran Rp1.245.790.250. Sedangkan NasDem melaporkan penerimaan dana kampanye Rp1.164.969.500 dengan pengeluaran Rp1.164.969.500.

"Tertinggi NasDem dan PKS. Sedangkan yang terendah itu PKN," papar Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Pria di Kota Bandung Tewas Dikeroyok, Alami Luka Sayat di Leher

Anzhar memastikan 18 Parpol di Kota Cimahi telah menuntaskan LADK pada awal pekan Januari 2024. Dengan begitu semua partai politik aman dari sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu karena sudah menyerahkan dan melakukan perbaikan LADK.

"Untuk LADK sudah kami plenokan dan diumumkan. Semua partai politik di Kota Cimahi alhamdulillah patuh melaporkan dan melakukan perbaikan LADK," tambahnya.

Pelaporan dana kampanye sudah tertera dalam Pertaturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu setiap peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Jika tidak melaporkan, konsekuensinya bisa dicoret dari peserta Pemilu 2024 di wilayah Kota Cimahi.

"Semua parpol sudah patuh melakukan LADK. Dengan begitu mereka lolos dari sanksi pencoretan peserta pemilu," tambahnya.

LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.

Baca Juga: Mie Gacoan Diperiksa Polisi, Ternyata Belatung dalam Mie Berasal dari Bahan Ini

Anzhar menegaskan, KPU Kota Cimahi hanya memfasilitasi administrasi LADK saja. Pihaknya tidak bisa memberi tanggapan terkait nominal dana kampanye yang dilaporkan terlalu jauh.

Menurut dia, KPU hanya sekadar menginformasikan batasan-batasan nominal sumbangan dari pihak perorangan maupun perusahaan.

"Nanti untuk urusan patuh atau tidak patuh akan dinilai Kantor Akuntan Publik (KAP). Tapi dalam proses pengadministrasian harus sesuai aturan," ucap dia.

Selanjutnya, partai politik harus melaporkan LPSDK yang merupakan laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah. LPSDK harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024.

Terakhir, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK disampaikan kepada KAP pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024 dan hasil audit dari KAP harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024.

Sentimen: positif (93.8%)