Sentimen
Positif (100%)
19 Jan 2024 : 23.30

Non-ASN jika Ingin Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes, Wajib Ikuti 2 Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Ini Sesuai UU ASN 2023

19 Jan 2024 : 23.30 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Non-ASN jika Ingin Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes, Wajib Ikuti 2 Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Ini Sesuai UU ASN 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebelum sah diangkat menjadi ASN, para pekerja non-ASN wajib memenuhi 2 syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 terlebih dahulu.

Kedua syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini tentunya wajib dilalui oleh semua kategori termasuk para prioritas.

Pasalnya hal itu sudah menjadi amanat UU ASN 2023, jadi diharapkan para calon ASN bisa melihat dan mengetahui semua aturan yang berlaku sebelum pengangkatan.

Seperti diketahui bahwa DPR RI kini tengah berupaya untuk mendorong pemerintah melalui MenPAN RB dan BKN untuk segera merampungkan PP manajemen ASN terbaru.

PP manajemen ASN terbaru itu adalah turunan dari UU ASN 2023 yang nantinya akan mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Jadi untuk semua non-ASN yang kiranya ingin diangkat menjadi P3K tahun ini wajib memenuhi 2 syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024

Dikarenakan penghapusan dibatalkan di tahun 2023, maka pemerintah akan segera selesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024 melalui pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini.

MenPAN RB dan BKN mengambil langkah pasti terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Tentunya terkait seleksi data dari para honoer.

Ini dia 2 syarat yang dimaksud jika tenaga honorer ingin masuk dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 tanpa tes sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yakni:

“Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” bunyi pasal 66.

Syarat pertama adalah mempunyai data yang terverifikasi dan tervalidasi di dalam database pemerintah dalam hal ini melalui BKN.

Syarat yang kedua, setelah data diverifikasi, seluruh data tenaga honorer harus melalui validasi kebenarannya supaya akurat dan benar-benar nyata sesuai database pemerintah.

Adapun kategori prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini yakni, eks THK-II, masa kerja lebih dari 5 tahun hingga para guru honorer dan nakes.

Di samping itu ada juga kategori yang tidak akan diangkat jadi ASN atau PPPK 2024 yakni yang tidak memenuhi SPTJM dan tak melalui verval data auto dihempaskan.

Gimana apakah kamu sudah memenuhi 2 syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 di atas?

Demikian informasi terkait 2 syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Sentimen: positif (100%)