Sentimen
Positif (96%)
18 Jan 2024 : 22.44

Honorer Dapat 8 Kado Spesial dari UU ASN 2023, Namun Nasib PPPK Pangkat Terbawah Harus Berhenti Jika Hal Ini Terjadi

18 Jan 2024 : 22.44 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honorer Dapat 8 Kado Spesial dari UU ASN 2023, Namun Nasib PPPK Pangkat Terbawah Harus Berhenti Jika Hal Ini Terjadi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Para honorer di Indonesia telah menunggu kepastian hukum bagi status mereka dalam waktu yang tidak sebentar.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan DPR membuat para tenaga honorer di Indonesia telah mendapat jawaban dari penantian panjang.

Adapun UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah menjadi payung hukum untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga: Sabar Ya! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Bertahap, Ditentukan 2 Hal Penting Ini

Dalam hal ini Komisi II DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal permasalahan tenaga honorer.

Tak hanya itu DPR mendesak agar pemerintah segera menyusun PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pada PP tersebut nantinya memuat secara rinci terkait pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga tercantum mengenai aturan tentang menghilangkan perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS di Indonesia.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Kunjung Diangkat PPPK, DuaTenaga Honorer Ini Dipastikan Jadi PPPK Tahun 2024

Dengan adanya kesamaan hak dan kewajiban Ini, para tenaga honorer mengharapkan kepastian atas kesejahteraan mereka ketika diangkat menjadi PPPK.

Kemudian nantinya komponen hak yang akan diterima oleh PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yakni penghasilan, tunjangan, fasilitas, lingkungan kerja, jaminan sosial, bantuan hukum, motivasi dan pengembangan diri.

Tak hanya itu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga berfokus pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, baik full time maupun part time.

Selanjutnya pada UU tersebut juga mengatur tentang batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Kunjung Diangkat PPPK, DuaTenaga Honorer Ini Dipastikan Jadi PPPK Tahun 2024

Aturan tersebut yakni usia pensiun umur 58 tahun berlaku untuk jabatan tertentu. Hal ini termuat pada Pasal 55 huruf a dan b masing-masing berbunyi sebagai berikut :

a. Jabatan Manajerial: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Non Manajerial: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Selanjutnya pada pasal 55 tersebut, diketahui bahwa untuk kategori jabatan manajerial, yang wajib pensiun di usia 58 adalah pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Pada kategori jabatan non manajerial, yang wajib pensiun di usia 58 adalah pejabat pelaksana.

Jabatan pelaksana merupakan PNS dan PPPK yang bekerja secara umum dengan rutinitas sebagai pelayan publik di instansi pemerintah.

Maka dapat diartikan bahwa jabatan pelaksana ini adalah bawahan yang di bawahnya tidak ada pegawai yang diatur, atau tidak mengerjakan tugas dengan keahlian tertentu.***

Sentimen: positif (96.8%)