Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
8 Alasan Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon, Bisa Tetap Dapat Hal Ini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi karyawan yang dipecat atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang pesangon dari pengusaha.
Selain uang pesangon, karyawan korban PHK juga berhak mendapat uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan/atau uang penghargaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja 2023.
Ternyata ada PHK yang tidak dapat pesangon dari pengusaha. Apa alasan karyawan dipecat tanpa pesangon?
Baca Juga: Karyawan Kena PHK Berhak Terima Hal Ini Menurut UU Cipta Kerja 2023, Cek Perhitungannya
Berikut ini 8 alasan terjadi PHK tanpa adanya pesangon terhadap karyawan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Alasan Pertama PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan tertentu,
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun perbuatan yang dimaksud dituduhkan kepada pengusaha sebagai berikut.
Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Disahkan, Ini Ketentuan Karyawan Swasta Korban PHK Dapat Pesangon
(a) Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
(b) Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
(c) Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar gaji tepat waktu sesudah itu;
(d) Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
(e) Memerintah pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
(f) Memberi pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Alasan Kedua PHK tanpa Pesangon
Karyawan yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat meskipun tidak mendapat pesangon, berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun syarat mengundurkan diri bagi karyawan sebagai berikut.
(a) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
(b) Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
(c) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ternyata Hanya Golongan Tenaga Honorer Ini yang Selamat dari PHK Massal
Alasan Ketiga PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Alasan Keempat PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Alasan Kelima PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Ada Ribuan Kampanye di Jawa Barat, Ini Temuan Bawaslu Jabar Ada 67 Dugaan Pelanggaran Kampanye, Apa Saja?
Alasan Keenam PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan.
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Alasan Ketujuh PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang dinyatakan bersalah setelah pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan.
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Alasan Kedelapan PHK tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang dinyatakan bersalah setelah pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan.
Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.***
Sentimen: negatif (100%)