Sentimen
Negatif (91%)
18 Jan 2024 : 13.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tasikmalaya

Partai Terkait

Bawaslu Jabar Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Seperti Ini Temuan PDIP

18 Jan 2024 : 13.17 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Jabar Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Seperti Ini Temuan PDIP

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Pemanggila Ridwan Kamil dilakukan sebagai tanggapan laporan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat yang mengindikasikan adanya pelanggaran kampanye oleh mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

Nuryamah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, menyatakan perlunya mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan terkait Ridwan Kamil.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Dalami Laporan PDIP soal Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Menurutnya, klarifikasi biasanya diperlukan dalam proses verifikasi, dan pemanggilan dapat dilakukan berdasarkan hasil pleno Bawaslu.

Mengutip dari laman republika jabar yang diakses pada Selasa 17 Januari 2024, Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait laporan yang diterima.

Sejauh ini, Bawaslu Jabar baru mengetahui informasi setelah menerima laporan dari PDIP Jawa Barat. Oleh karena itu, Bawaslu Jabar bersama dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Ridwan Kamil.

Sebelumnya Bawaslu sudah mendengar kegiatan kampanye di Tasik, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik memang tidak ada (laporan).

Baca Juga: PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu, Diduga Karena Lakukan Pelanggaran yang Libatkan non-ASN!

Namun Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran berkaitan laporan yang dilayangkan oleh PDIP.

Laporan dari DPD PDIP Jawa Barat menyebutkan bahwa Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dari video berdurasi 88 detik yang beredar viral di sosial media, Ridwan Kamil diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat, dengan menggunakan atribut paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Sementara itu Naga Sentana, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, menjelaskan bahwa dugaan kampanye terselubung.

Baca Juga: Diputuskan Februari Nanti! Benarkah Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI Jakarta jika Prabowo–Gibran Menang?

Ridwan Kamil disebut secara terang-terangan melakukan kampanye dalam rangkaian acara Jambore BPD Tasikmalaya.

Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam video tersebut, yang dapat memberikan persepsi negatif terhadap kampanye Ridwan Kamil.

Menurutnya dengan beredarnya aksi Kang Emil di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, menimbulkan persepsi negatif.

Kampanye Kang Emil saat ini menjabat sebagai Ketua TKD 02 Jabar, melibatkan BPD di Kabupaten Tasikmalaya dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu.***

Sentimen: negatif (91.4%)