Sentimen
Positif (50%)
18 Jan 2024 : 12.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Karawang

Kasus: PHK, kecelakaan

Pahami 17 Alasan PHK Karyawan Swasta, Biar Dapat Uang Pesangon Sesuai Aturan

18 Jan 2024 : 12.15 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pahami 17 Alasan PHK Karyawan Swasta, Biar Dapat Uang Pesangon Sesuai Aturan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satu risiko yang bisa dihadapi oleh karyawan swasta. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perusahaan mengalami kerugian, perusahaan tutup, atau karyawan melakukan pelanggaran.

Setelah terkena PHK, karyawan berhak menerima uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai UU Cipta Kerja 2023. Besaran uang pesangon yang diterima karyawan tergantung pada masa kerja dan alasan PHK.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan swasta untuk memahami 17 alasan PHK dan perhitungan uang pesangonnya. Dengan memahami hal ini, karyawan dapat mengetahui haknya dan menuntut haknya jika PHK terjadi.

Baca Juga: Ini Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Pakai Rumus Masa Kerja sesuai UU Cipta Kerja

Ada 17 penyebab atau alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan swasta oleh perusahaan.

Setelah terkena PHK, karyawan berhak menerima uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai UU Cipta Kerja 2023.

Apa saja penyebab PHK? Bagaimana perhitungan uang pesangon yang diterima karyawan?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, ada 17 alasan PHK terhadap karyawan swasta sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Tabel Uang Pesangon PHK 2023 Sesuai Masa Kerja di Pasal 156 UU Cipta Kerja

Jika terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh lagi, maka berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika terjadi pengambilalihan perusahaan, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Uang pesangon yang diterima 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Uang Pesangon untuk Karyawan Swasta, Alasan Ini yang Berhak Menerimanya

Jika perusahaan melakukan efisiensi sebab mengalami kerugian, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan tutup sebab mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja 2023 Pesangon Karyawan Swasta Korban PHK Disahkan MK, Begini Cara Hitungnya

Jika perusahaan tutup bukan sebab mengalami kerugian, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan tutup sebab keadaan memaksa (force majeure), maka karyawan berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 0,75 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sebab mengalami kerugian, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Baca Juga: Segini Uang Pesangon yang Diterima Pensiun Dini Karyawan Swasta, Syarat Ini Harus Dipenuhi

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan sebab mengalami kerugian, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan pailit, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh mengajukan permohonan PHK sebab pengusaha melakukan perbuatan buruk, maka berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, maka berhak menerima uang pesangon 2 kali dari tabel perhitungan.

Baca Juga: Kenapa Gaji PNS di Bawah UMR? Ini Perbandingan dengan Karyawan Swasta

Jika pekerja/buruh memasuki usia pensiun, maka berhak menerima uang pesangon 1,75 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi uang yang perhitungannya sama dengan uang pesangon sebesar 2 kali dari tabel perhitungan.

Tabel Perhitungan Pesangon PHK Karyawan

Masa kerja kurang dari 1 tahun, berhak menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Swasta 2023 Setelah UU ASN Disahkan

Masa kerja 1-2 tahun, berhak menerima uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja 2-3 tahun, berhak menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, berhak menerima uang pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja 4-5 tahun, berhak menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja 5-6 tahun, berhak menerima uang pesangon 6 bulan upah.

Masa kerja 6-7 tahun, berhak menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, berhak menerima uang pesangon 8 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih, berhak menerima uang pesangon 9 bulan upah.

 Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? PNS dan Karyawan Swasta Wajib Tahu

Contoh Perhitungan Pesangon PHK Karyawan

Menurut alasan PHK di atas, karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan serta pekerja/buruh yang meninggal dunia pengalinya lebih besar dibanding alasan PHK lainnya.

Misal, karyawan dengan masa kerja selama 1 tahun di-PHK dengan alasan mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja lebih dari 1 tahun.

Selama bekerja sebelumnya Ia mendapat upah sebesar Rp5 juta per bulan.

Setelah di-PHK, Ia berhak menerima uang pesangon dengan perhitungan sebagai berikut.

Baca Juga: Karyawan Swasta di Bekasi dan Karawang Gembira Dapat Gaji UMK 2024 Terbesar di Jawa Barat

Alasan dikali tabel perhitungan dikali upah = 2 x 2 x Rp5 juta = Rp20 juta.***

Sentimen: positif (50%)