Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Berlaku Januari 2024, Simak Ketentuan Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Khusus Guru Sertifikasi
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan pelaporan kinerja mereka melalui fitur yang telah disediakan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan kinerja menjadi dasar utama dalam perhitungan tunjangan bagi ASN, termasuk guru PPPK, PNS, dan kepala sekolah.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui fitur yang telah terintegrasi di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.
Baca Juga: Janji Manis Prabowo Subianto Naikkan Gaji Guru Honorer Bila Terpilih Jadi Presiden: Uangnya Ada, Kita Bisa Hitung!
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya pemanfaatan fitur pengelolaan kinerja ini, yang akan memiliki dampak signifikan pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru dan kepala sekolah.
Kebijakan pengelolaan kinerja tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Fitur ini dirancang untuk memudahkan guru PNS dan PPPK, serta kepala sekolah, dalam mengelola kinerja mereka.
Nunuk menjelaskan bahwa guru dapat mulai mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024, sementara kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Resmi Diteken Jokowi, Tahun 2024 Cair Segini!
Untuk memahami lebih lanjut tentang alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, guru dan kepala sekolah diimbau untuk mengakses informasi tersebut melalui laman resmi pengelolaan kinerja pkm.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja ini juga menjadi dasar penilaian untuk pemberian tunjangan bagi guru PPPK dan PNS, serta menentukan jenjang karier.
Meskipun rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, kesepakatan dengan BKN menegaskan bahwa penghargaan bagi guru dan kepsek, baik PNS maupun PPPK, akan diukur melalui pengelolaan kinerja.
Sementara itu Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, juga menekankan pentingnya fitur pengelolaan kinerja bagi PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Pinjaman PNS Guru di Bank BJB Pakai TPG, Bisa Cair hingga Rp 200 Juta, Syaratnya Anti Ribet
Fitur ini tidak hanya mengukur kinerja ASN, tetapi juga menjadi dasar penilaian kinerja secara adil, dengan imbalan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Di sisi lain, jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2024 telah diumumkan sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemdikbud.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah mengesahkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang juknis pemberian TPG kepada guru ASN daerah.
Tunjangan ini diberikan per triwulan, dengan jadwal pencairan yang diawali oleh sinkronisasi data pada 31 Maret dan pembayaran dimulai pada bulan April.
Proses ini berlanjut untuk triwulan berikutnya dengan sinkronisasi data pada 30 Juni, 30 September, dan 31 Oktober, diikuti oleh pembayaran masing-masing pada bulan Juli, Oktober, dan November.
Baca Juga: Kantongi Dana Kampanye hanya Rp 1 Miliar, Kok Bisa Pasangan AMIN Sering Kunjungan dengan Privat Jet ? Begini Klarifikasi Nasdem
Perlu diperhatikan bahwa sebelum pencairan dilakukan, Pusat Layanan Pendidikan Kemdikbud akan melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi untuk menetapkan penerima TPG.
Persyaratan untuk menerima TPG antara lain meliputi kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di bawah Kemdikbud, mengajar di satuan pendidikan terdaftar dalam Dapodik, dan memiliki nomor registrasi guru.
Selain itu, guru harus melaksanakan tugas mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja yang diatur perundang-undangan, memiliki penilaian kinerja "Baik", mengajar sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan, dan tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Jika tidak ada perubahan juknis, pencairan TPG triwulan 1 tahun 2024 dijadwalkan dimulai pada bulan April 2024.
Dengan adanya aturan dan jadwal ini, diharapkan pemberian TPG dapat dilakukan secara tepat waktu, memberikan penghargaan yang layak kepada guru sertifikasi atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mendidik generasi muda.***
Sentimen: positif (80%)