Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2024 : 11.49
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dewas Sidangkan 15 dari 93 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Hari Ini

17 Jan 2024 : 11.49 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dewas Sidangkan 15 dari 93 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah hari ini, Rabu (17/1/2024).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, hari ini pihaknya akan menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli.

“Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu (disidangkan) hari ini,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Dewas KPK Periksa 169 Orang Terkait Pungli di Rutan, Termasuk Eks Tahanan

Syamsuddin mengatakan, perkara 93 pegawai KPK yang diseret ke sidang etik Dewas dikelompokkan menjadi tujuh berkas.

Pengelompokan itu mengacu pada pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.

Menurut Syamsuddin, terdapat enam berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai. Sementara itu, satu berkas lainnya menyangkut atasan pegawai rutan KPK.

“Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, saya juga lupa-lupa ingat bos bosnyalah,” ujar Syamsuddin.

Baca juga: Dewas KPK Kantongi Bukti, Ungkap Ada Pegawai KPK Terima Rp 500 Juta dari Pungli di Rutan

Syamsuddin mengatakan, pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, mantan kepala rutan, staf, pengawal tahanan, dan lainnya.

Berdasarkan temuan Dewas, para pegawai rutan itu didiga mengutip pungutan dari tahanan kasus korupsi untuk atas layanan lebih yang melanggar ketentuan.

“Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas HP dan lain-lain,” kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Berdasarkan temuan Dewas yang terbaru, uang pungli tersebut mencapai Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)