Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Diduga Jadi Sarang Pencurian Uang Rakyat, Perputarannya Uang Disebut Miliaran Rupiah di Rutan KPK
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kabar kurang sedap datang dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Lembaga yang menangani dan mencegah terjadinya korupsi ini justru disebut jadi sarang korupsi.
Hal ini terungkap setelah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyebut adanya pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Tidak tanggung-tanggung, perputaran suap di Rutan KPK disebut mencapai miliaran rupiah. Dugaan ini diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dikatakan Albertina Ho, uang pungli yang terjadi di lingkup Rutan KPK beragam. Nilainya dari Rp1 juta hingga Rp514 juta.
"Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta," kata Albertina di gedung ACLC KPK, Senin, 15 Januari 2024.
Terkait dugaan pungli ini, Dewas berencana menggelar sidang etik dugaan pungli. Rencananya, sidang dilakukan Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut nantinya melibatkan 93 pegawai KPK. Mereka akan diadili atas dugaan pelanggaran Pungli di Rutan KPK.
"Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya," ungkapnya.
Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," urainya.
Sebelumnya, KPK memeriksa 169 orang dari lingkup internal, dan 27 orang mantan tahanan KPK.
Tidak hanya itu, Dewas juga turut memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, 93 orang dibawa Dewas ke sidang etik.***
Sentimen: negatif (99.1%)