Sentimen
Positif (99%)
17 Jan 2024 : 20.34
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

HORE! Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan Penuh secara Rapel di 1 Februari, Tapi....

17 Jan 2024 : 20.34 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

HORE! Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan Penuh secara Rapel di 1 Februari, Tapi....

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar terbaru dari Sri Mulyani terkait kapan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024, yang rencananya akan dibayar secara rapel di bulan Februari.

Seperti diketahui bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di bulan Januari 2024 belum dibayarkan 8 persen dan 12 persen.

Hal itu sontak membuat semua ASN bertanya-tanya kenapa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen dan Pensiunan 12 persen tidak dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin.

Baca Juga: Petugas KPPS 2024 Cair Dapat Gaji Sebesar Rp1,1 Juta, Catat Waktu Pencairannya di Bulan ...

Nah disamping itu, pemerintah melalui Sri Mulyani telah menyampaikan ketentuan terkait penyesuaian upah pokok para ASN dan pensiun ini.

Sebelumnya Jokowi telah menyampaikan bahwa memang di tahun 2024 akan ada kenaikan gaji bagi semua ASN termasuk pensiunan di bulan Agustus 2023 lalu.

Kemudian Sri Mulyani juga sempat menyampaikan terkait penyebab kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tidak dibayarkan tepat di tanggal 1 Januari, hal ini dikarenakan PP terbaru turunan UU ASN 2023 belum diselesaikan.

Dikarenakan PP terbaru belum rampung, sehingga peraturan pun belum bisa diterbitkan ke public, maka dari itu pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pun mundur alias ditunda dulu.

Baca Juga: Single Salary Bikin PNS Makin Hedon hingga Gencar Ambil Kredit, Waspada Ancaman Ini!

Namun berdasarkan kabar dari staf Kemenkeu kenaikan gaji ini akan dibayarkan secara rapel lho di bulan depan yakni Februari.

Oleh karena itu pemerintah dan Sri Mulyani pun meminta untuk semua ASN dan pensiunan sabar dan menunggu pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024.

Dengan adanya penambahan upah pokok ini diharapkan semua pegawai negeri di setiap golongannya juga meningkatkan kinerja hariannya.

Lantas kapan rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan dibayarkan? Akan benar di bulan Februari? Yuk simak ulasannya.

Baca Juga: PHK Resmi Batal! UU ASN 2023 Minta MenPAN RB Segera Angkat 4 Kategori Honorer Ini Jadi PPPK Full Time, Anda Termasuk?

Jadi berdasarkan keterangan staf Kemenkeu di akun X pribadinya, bahwa rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan ini akan dibayarkan di tanggal 1 Februari.

Selain itu, para ASN dan pensiunan pun diminta untuk sabar dan menantikan pembayaran tambahan 8 persen dan 12 persen tersebut.

Kemudian, meski rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 ini akan dibayarkan di Februari, tapi dengan 1 catatan.

Catatan tersebut yakni, apabila PP terbaru turunan UU ASN 2023 rampung dan diterbitkan di bulan ini.

Nah dengan begitu, rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bisa dibayarkan di awal Februari.

Dengan begitu, pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tetap tergantung rampung dan terbitnya PP terbaru ya.

Meski begitu, tenang saja karena tambahan 8 persen dan 12 persen akan tetap dibayarkan full, dari Januari 2024.

Gimana apakah kamu siap menerima rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di bulan Februari nanti?

Sentimen: positif (99.6%)