Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Presiden Jokowi Berikan Kenangan Terakhir untuk PPPK, Dengan Memberikan 7 Anugerah Melalui UU ASN Nomor 20
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Diakhir masa jabatannya Presiden Jokowi ingin memanjakan PPPK,PNS,TNI,Polri, Non- ASN hingga pensiunan dengan merevisi UU ASN Nomor 20.
Tak tanggung-tanggung Presiden Jokowi memberikan 7 anugerah yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20, yang salah satu pasalnya berisi mengenai nasib dari PPPK.
UU ASN Nomor 20 ini disahkan pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna pada 3 Oktober 2023.
Meski UU ASN Nomor 20 ini sudah disahkan tapi PP turunannya belum diterbitkan.
Setelah UU ASN No 20 ini disahkan Presiden Jokowi pun secara resmi memberikan kenang-kenangannya untuk PPPK dengan 7 anugerah yaitu
1. Pengembangan diri
Setelah disahkan bagi adanya UU ASN Nomor 20 ini maka PPPK dengan resmi mendapatkan anugerah berupa pengembang an diri. Pengembangan diri yang dimaksud adalah pengembangan kompetensi, talenta dan karir.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Skor Segini dari Warganet Selama Jabat Gubernur Jawa Barat, Ada yang Beri 4 per 10
2. Tunjangan dan fasilitas
PPPK akan menerima anugerah berupa fasilitas dan tunjangan.
3. Jaminan Sosial
Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 PPPK juga menerima anugerah jaminan sosial yang terbagi jadi 5 bagian yaitu
a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan pensiun
d. Kematian
e. Jaminan hari tua
4. Motivasi
Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 ini PPPK mendapatkan motivasi berupa finansial dan non finansial.
5. Penghasilan
Penghasilan yang dimaksud adalah PPPK akan mendapatkan gaji atau upah sama seperti PNS yaitu naik sebanyak 8 persen setelah PP kenaikan gaji diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: Diputuskan Februari Nanti! Benarkah Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI Jakarta jika Prabowo–Gibran Menang?
6. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja berupa fisik atau nonfisik juga menjadi bagian dari anugerah yang diberikan kepada PPPK setelah UU ASN nomor 20 disahkan.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang dimaksud yang diberikan kepada PPPK dalam bentuk berupa litigasi (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.
Maka dengan diberikannya 7 anugerah ini PPPK dan PNS sekarang memiliki kesejahteraan yang sama.***
Sentimen: positif (100%)