Sentimen
Positif (88%)
16 Jan 2024 : 17.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasuruan, Probolinggo, Ambon

Kasus: penembakan

Anies Baswedan: Ancaman Keselamatan Masuknya Pidana, Bukan Kebebasan Berbicara

16 Jan 2024 : 17.21 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anies Baswedan: Ancaman Keselamatan Masuknya Pidana, Bukan Kebebasan Berbicara

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memberikan wejangan kepada para pengguna media sosial, saat merespons kasus komentar pengancaman penembakan terhadap dirinya, di platform TikTok.

Anies menegaskan bahwa tindakan pengancaman di dunia maya itu sudah keluar, melenceng dari koridor kebebasan berekspresi. Menurut Anies perbuatan itu sudah memasuki ranah pidana.

"Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," ujar dia, di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin, 15 Januari 2024.

Anies lantas memuji kinerja pihak kepolisian, yang sudah berhasil meringkus pelaku pengancaman secara cepat dan sigap.

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," katanya.

Kebebasan berbicara, kata Anies, merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi. Hak ini dijaga salah satunya dengan menekan hingga menghapuskan pihak-pihak yang mengancam dalam diskursus digital.

Justru, yang dilakukan pelaku adalah jenis tindakan yang perlu dihentikan, demi terjaganya pertukaran pendapat yang sehat di media sosial. Ini, imbuhnya, mesti menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku," ujar Anies.

Baca Juga: Iklan Videotron Anies Baswedan ala Idol Kpop Dihentikan, Gagal Tayang Sesuai Jadwal Rencana

Komentar Cak Imin

Saat ini pelaku telah berhasil diringkus dan diamankan pihak kepolisian. Penangkapan pelaku terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekira pukul 09.30 WIB. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan konfirmasi.

Pelaku diketahui beridentitaskan Arjun Wijaya Kusumo (24), warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pelaku akan diserahkan kepada tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur. Dengan demikian, tindak lanjut akan ditangani Ditsiber Polda Jatim dibantu asistensi Ditsiber Bareskrim Polri.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) turut buka suara. Ia menyebutkan, besar harapannya agar kasus diselesaikan lewat jalur damai. Namun, hal itu bergantung pada sikap yang hendak diambil capresnya.

"Kalau bukan delik aduan, memang pelanggaran yang tidak bisa dimaafkan oleh pihak mas Anies (proses hukum berjalan). Tapi kalau bisa dimaafkan, ya dimaafkan," ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 15 Januari 2024.

"Polisi harus independen, netral, dan tak memihak. Karena kalau tidak netral akan membahayakan proses pemilu. Pemilu ini adalah agenda nasional yang harud didiukung dan disukseskan semua pihak. Saya senang jika polisi posisinya netral tak memihak," ucapnya, menambahkan. ***

Sentimen: positif (88.3%)