Sentimen
Positif (99%)
15 Jan 2024 : 03.48
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: korupsi

Pemanfaatan BOS Madrasah Harus Profesional

15 Jan 2024 : 03.48 Views 5

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Pemanfaatan BOS Madrasah Harus Profesional

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menekankan pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) harus profesinal. Pemanfaatannya harus bersih dari korupsi dan jangan ada konflik kepentingan.

"Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran," ujar Ali, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (14/1).

Dia mengatakan, BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I tahun ini sudah cair dengan dana mencapai 4,385 triliun rupiah. Jumlah tersebut sekitar 51,62 persen dari total pagu yang mencapai 9,064 trilun rupiah.

Ali menerangkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan. Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

Baca Juga :

Perpusnas Minta Daerah Optimalkan Peningkatan Minat Baca

"Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Tim Pengelola

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas meverifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi. "Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory," katanya.

Dia menyebut, hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan.

Baca Juga :

Ternyata Ini Penyebab Gagal Ekspor ke Uni Eropa, Barantan Temukan Kandungan Aflatoksin Pala Indonesia Melebihi Batas

"BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan. Seuruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran," ucapnya.ruf/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: positif (99.8%)