Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Kehilangan Pendapatan Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Didapat Ridwan Kamil Saat Menjadi Wali Kota Bandung
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG — Ridwan Kamil merupakan mantan Wali Kota yang menjabat pada periode 2013-2018.
Seperti diketahui ia meninggalkan profesinya yang semula sebagai arsitek. Padahal ia sudah menjajaki karir di bidang arsitek semenjak lulus dari S1nya.
Dalam satu wawancara Ridwan Kamil di salah satu stasiun TV swasta mengatakan bahwa dirinya kehilangan mata pencahariannya setelah menjabat sebagai Wali Kota.
Karena seperti diketahui gajinya selama menjadi arsitek paling besar mencapai Rp9 miliar.
Baca Juga: Pasti Dilakukan Secara Transparan, Ini yang Harus Diperhatikan Tenaga Honorer agar Diangkat PPPK
“Pernah dulu Rp9 miliar, sebelum saya jadi Wali Kota, makannya saya kehilangan pendapatan,” ujar Ridwan Kamil dikutip dari Youtube Inews Jumat 12, Januari 2024.
Banyak juga yang penasaran dengan gaji Ridwan Kamil selama menjabat jadi Wali Kota.
Dikutip dari Republika.co.id, Ridwan Kamil menyatakan bahwa gaji nya sebagai wali kota mencapai Rp120 juta. Yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok yang didapatkan Ridwan Kamil selama menjabat menjadi wali kota adalah Rp5,8 juta, selain itu ia juga mendapatkan beberapa tunjangan.
Tunjangan yang diberikan kepadanya adalah tunjangan operasional sebagai kepala daerah serta insentif pajak tujuh kali lipat dari gaji pokok dan ada beberapa tunjangan lagi.
Baca Juga: Disebut Jelek-jelekan Prabowo saat Pilih Jokowi dan Kini Berbalik Arah, Anji Manji Ungkap Fakta
Seperti tunjangan jabatan menurut UU sebesar Rp3,78 juta. Adapun wali kota akan mendapatkan tunjangan operasional adalah sebagai berikut.
1. Jika pendapatan aslinya Rp5 miliar, maka tunjangan yang diberikan paling sedikit Rp 125 juta dan yang tertinggi 3 persen.
2. Jika Pendapatan Asli Daerahnya di atas Rp5 miliar s/d Rp10 miliar, maka tunjangan yang diberikan paling sedikit Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
3. Jika pendapatan asli daerahnya di atas Rp10 miliar s/d Rp20 miliar, maka tunjangan yang diberikan paling sedikit Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.
4. Jika pendapatan asli daerahnya dibatas Rp20 miliar s/d Rp50 miliar, maka tunjangan yang diberikan paling sedikit Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
5. Jika pendapatan asli daerahnya di atas Rp50 miliar s/d Rp150 miliar, maka tunjangan yang diberikan paling sedikit Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
6. Jika pendapatan asli daerahnya di atas Rp150 miliar maka tunjangan yang diberikan paling sedikit Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
7. Jika pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung sendiri mencatat pendapatan yang didapat dari sektor pajak di tahun 2022 meningkat hingga 150 persen dibandingkan tahun 2021.
Demikian gaji yang didapat oleh Ridwan Kamil selama menjabat sebagai wali kota beserta dengan berbagai tunjangan yang didapat.***
Sentimen: positif (79%)