Sentimen
Netral (78%)
13 Jan 2024 : 10.32
Tokoh Terkait

Pendapatan PNS Melalui Single Salary Ternyata Tembus Dua Digit, Dikonfirmasi Menpan RB! Cek Rincian Jelasnya

13 Jan 2024 : 10.32 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pendapatan PNS Melalui Single Salary Ternyata Tembus Dua Digit, Dikonfirmasi Menpan RB! Cek Rincian Jelasnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil bisa tembus hingga dua digit jika skema Single Salary mulai diberlakukan.

Single Salary adalah konsep penggajian yang memasukan berbagai tunjangan ke dalam gaji pokok.

Tunjangan tersebut di antaranya yaitu tunjangan anak istri, tunjangan beras, dan tunjangan wajib lainnya yang didapatkan PNS.

Baca Juga: Segini Estimasi Gaji Pensiunan PNS Jika Kenaikan Gaji 12 Persen Sudah Dibayar Lunas Besok Februari 2024

Sedangkan untuk tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional akan dipisahkan seperti aturan yang ada saat ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi skema single salary sudah mulai ditetapkan di Indonesia.

Saat ini skema single salary sudah mulai diberlakukan pada dua instansi pemerintah yakni KPK dan PPATK.

Berikut estimasi pendapatan yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil jika aturan single salary diberlakukan.

Baca Juga: Syukuran! 1,6 Juta Tenaga Honorer Ber- SPTJM akan Diangkat PPPK, Asal Masuk dalam Kategori Ini

Pendapatan terendahnya didapatkan oleh pemegang jabatan fungsional dengan nominal sekitar Rp 5 juta dan tertinggi didapatkan oleh pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi dengan nominal sekitar Rp 11,9 juta.

Jabatan fungsional

Mahir JF-8 yakni Rp 5.237.962

Ahli Utama JF-19 yakni R p8.749.198

Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT Pratama JPT-16 yakni Rp8,5 juta

JPT Pratama JPT-17 yakni Rp8,8 juta

JPT Pratama JPT-18 yakni Rp9,1 juta

JPT Pratama JPT-19 yakni Rp9,4 juta

JPT Pratama JPT-20 yakni Rp9,7 juta

JPT Madya JPT-21 yakni Rp10 juta

JPT Madya JPT-22 yakni Rp10,3 juta

Baca Juga: Hore! Kemenkeu Umumkan Jadwal Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Januari 2024 Sebesar 8 Persen Ternyata di Bulan...

JPT Madya JPT-23 yakni Rp10,6 juta

JPT Madya JPT-24 yakni Rp10,9 juta

JPT Utama JPT-25 yakni Rp11,3 juta

JPT Utama JPT-26 yakni Rp11, 6 juta

JPT Utama JPT-27 yakni Rp11,9 juta

Demikian estimasi gaji PNS yang diterima jika skema single salary resmi diberlakukan.

Sentimen: netral (78%)