Sentimen
Positif (100%)
13 Jan 2024 : 02.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: pembunuhan

Bikin Ngiler! Segini Gaji PNS Kejaksaan 2024 hingga Tunjangan Kinerja Tembus Rp38 Juta, Cek di Sini!

13 Jan 2024 : 02.32 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bikin Ngiler! Segini Gaji PNS Kejaksaan 2024 hingga Tunjangan Kinerja Tembus Rp38 Juta, Cek di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini nominal gaji PNS Kejaksaan 2024 bagi kalian yang belum mengetahuinya.

Selain gaji PNS Kejaksaan 2024, lengkap juga dengan nominal tunjangan kinerja yang ternyata bisa tembus Rp38 juta loh.

Diketahui dengan nominal gaji PNS Kejaksaan dan tunjangan kinerja yang sangat besar tersebut tentunya sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Tentunya formasi CPNS Kejaksaan pada 2024 ini harus masuk dalam salah satu wishlist kalian bagi yang ingin mendaftar.

Seperti yang kita tahu, menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil kerap menjadi dambaan masyarakat di Indonesia.

Pasalnya banyak keuntungan diluar gaji pokok seperti diberikan berbagai tunjangan-tunjangan dengan nominal yang besar.

Baca Juga: Pantas Banyak Diminati, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI

Lantas berapakah nominal gaji PNS Kejaksaan 2024 lengkap dengan tunjangan kinerja yang diterima tersebut?

Langsung saja berikut dibawah ini nominal gaji PNS Kejaksaan 2024 dan tunjangan kinerja menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 29 Tahun 2020.

Nominal Gaji PNS Kejaksaan

Diketahui untuk golongan I nominal gaji PNS Kejaksaan yang diterima yakni mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500.

Kemudian untuk nominal gaji PNS Kejaksaan golongan II akan menerima uang mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

Lanjut untuk golongan III nominal gaji PNS Kejaksaan yang diterima mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.

Baca Juga: Program Bupati Cianjur Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Penyelewengan Rp5 Miliar

Terakhir untuk nominal gaji PNS Kejaksaan golongan IV akan menerima uang mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Tunjangan Kinerja PNS Kejaksaan

- Kelas jabatan I menerima tukin sebesar Rp2.531.250

- Kelas jabatan II menerima tukin sebesar Rp2.708.250

- Kelas jabatan III menerima tukin sebesar Rp2.898.000

- Kelas jabatan IV menerima tukin sebesar Rp2.985.000

- Kelas jabatan V menerima tukin sebesar Rp3.134.250

- Kelas jabatan VI menerima tukin sebesar Rp3.510.400

- Kelas jabatan VII menerima tukin sebesar Rp3.915.950

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Kelas jabatan VIII menerima tukin sebesar Rp4.595.150

- Kelas jabatan IX menerima tukin sebesar Rp5.079.200

- Kelas jabatan X menerima tukin sebesar Rp5.979.200

- Kelas jabatan XI menerima tukin sebesar Rp8.757.600

- Kelas jabatan XII menerima tukin sebesar Rp9.896.000

- Kelas jabatan XIII menerima tukin sebesar Rp10.936.000

- Kelas jabatan XIV menerima tukin sebesar Rp17.064.000

- Kelas jabatan XV menerima tukin sebesar Rp19.280.000

- Kelas jabatan XVI menerima tukin sebesar Rp27.577.500

Baca Juga: Rincian Gaji Pramubakti Kejaksaan Negeri di Tiap Provinsi, Tertinggi Rp5 Juta Perbulan

- Kelas jabatan XVII menerima tukin sebesar Rp33.240.000

- Kelas jabatan XVII (Non grade) menerima tukin sebesar Rp38.226.000

Itulah dia informasi gaji PNS Kejaksaan 2024 lengkap dengan tunjangan kinerja yang rupanya bisa tembus Rp38 juta.

Sentimen: positif (100%)