Sentimen
Positif (79%)
12 Jan 2024 : 22.44

JK Saran Bawaslu Seret Jokowi Jadi Saksi Anies Baswedan: Kan yang Pertama Ngomong

12 Jan 2024 : 22.44 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

JK Saran Bawaslu Seret Jokowi Jadi Saksi Anies Baswedan: Kan yang Pertama Ngomong

PIKIRAN RAKYAT - Jusuf Kalla (JK) sarankan agar Bawaslu turut mengundang Presiden Joko Widodo saat memanggil Anies Baswedan atas dugaan fitnah kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan.

JK merekomendasikan Jokowi sebagai saksi lantaran Anies diduga mendapat data lahan Prabowo 340.000 hektare dari sang presiden lima tahun lalu.

"Kalau diperiksa gampang, Anies minta kesaksian dari Pak Jokowi. 'Kan yang pertama ngomong Pak Jokowi," ujar JK di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Dengan demikian, teka-teki kepemilikan lahan ini akan segera terpecahkan meski diprediksi berpotensi terjadi sedikit kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bisa Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023 dengan 3 Cara

"Paling bagus, kalau diperiksa. Anies kalau ditanya dari mana datanya? Dari Pak Jokowi. Panggil Pak Jokowi, baru ramai negeri ini, bagus itu kalau diperiksa," katanya.

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan terhadap Anies datang dari pihak yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Perwakilan kelompok tersebut, Subadria Nuka, menuturkan, data yang disampaikan Anies tidak benar termasuk soal anggaran Kementerian Pertahanan.

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidan benar," ujarnya pada Selasa, 9 Januari 2024.

Menurut Subadria, data mengenai lahan milik Prabowo adalah yang tertera di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Disebutkan bahwa Capres nomor urut dua itu memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya seraya menyebut Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu da Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami Pendekar Hukum Pemilu Bersih membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pilpres 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.***

Sentimen: positif (79.5%)