PP Kenaikan Gaji 12 Persen Sudah Diteken Jokowi, Pensiunan Janda Duda Terima Gaji Segini di Februari 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji sebesar 12 persen pencairannya dinantikan para pensiunan di tahun 2024 ini. Setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 lalu.
Namun, kenaikan gaji yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan juga, sehingga para pensiunan masih harus bersabar dan menunggu terkait waktu pencairan kenaikan gaji tersebut.
Selain Pensiunan PNS janda duda, para PNS, TNI, Polri juga masih menunggu kepastian terkait kenaikan gaji tersebut.
Perlu diketahui, ada kabar terbaru dari Presiden Jokowi bahwa ia menyatakan telan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.
Walaupun PP terbaru sudah ditandatangani, para pensiunan masih tetap harus bersabar karena hak tersebut masih belum bisa dibayarkan sebelum PP terbaru resmi terbit.
Baca Juga: Ditandatangani Presiden Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Segera Dicairkan, Apakah Bulan Februari? Ini Pembahasannya
Jadi, jika PP terbaru belum diterbitkan dalam waktu dekat, maka para pensiunan masih belum bisa merasakan pembayaran kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Tetapi para pensiunan tidak perlu khawatir, karena sudah memasuki tahun 2024 maka kenaikan gaji tersebut akan tetap dibayarkan dengan mekanisme dirapel.
Nah, jika PP terbaru diterbitkan dalam waktu dekat ini maka para pensiunan bisa menerima gaji dengan nominal baru di bulan Februari 2024 mendatang.
Adapun estimasi gaji pensiunan PNS di Februari 2024 jika PP terbaru telah terbit dan dibayarkan yaitu dengan besaran Golongan I sebesar Rp1.311.072.
Sedangkan Golongan II terendah sebesar Rp1.323.392 dan tertinggi sebesar Rp1.540.224. Kemudian Golongan III terendah sebesar Rp1.326.416 dan tertinggi sebesar Rp1.934.240. Nah, yang paling tertinggi yaitu Golongan IV dari golongan IV A sampai IV E yaitu sebesar Rp1.357.104 hingga Rp2.282.896.
Itulah estimasi gaji dengan kenaikan 12 persen yang akan diterima oleh para pensiunan jika PP terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah. Tetapi jika PP terbaru belum diterbitkan hingga Februari 2024, maka para pensiunan masih menerima gaji dengan nominal sebelumnya yang merujuk kepada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Demikian informasi terkait kenaikan gaji para pensiunan janda duda dengan estimasi gaji di Februari 2024 jika PP terbaru sudah diterbitkan.***
Sentimen: positif (100%)