Sentimen
Positif (33%)
12 Jan 2024 : 08.35
Tokoh Terkait

Kenaikan Gaji PNS juga Dapat Uang Tambahan Besarannya Tembus Rp 900 Ribu, Asal Penuhi Syarat Ini

12 Jan 2024 : 08.35 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS juga Dapat Uang Tambahan Besarannya Tembus Rp 900 Ribu, Asal Penuhi Syarat Ini

LENGKONG,AYOBANDUNG — Kenaikan gaji PNS sudah dihitung sejak Januari 2024.

Namun kenaikan gaji PNS tersebut belum bisa dicairkan pada bulan Januari 2024.

Karena RPP yang mengatur mengenai kenaikan gaji PNS ini belum rampung, maka dari itu PNS masih harus bersabar menunggu kenaikan gaji PNS.

Meski demikian para PNS tidak perlu risau karena pemerintah akan mencairkan kenaikan gaji PNS ini dengan sistem rapel setelah RPP yang sedang disusun saat ini rampung.

Dan kabar bahagia lainnya adalah PNS tidak hanya menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen saja, tapi akan mendapatkan uang tambahan capai Rp 900 ribu.

Uang tambahan tersebut berupa tunjangan uang makan yang diberikan pemerintah kepada PNS.

Baca Juga: Makin Sejahtera! PP Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diteken Jokowi, Intip Besaran Gaji PNS di Februari 2024

Namun tidak semua PNS akan mendapatkan uang tersebut, karena harus memenuhi syarat ini

1. Hadir / masuk kerja

2. Tidak sedang mengambil cuti

3. Tidak sedang menunaikan tugas belajar

4. Tidak sedang dalam perjalanan dinas.

Ke empat syarat tersebut tertuang dalam aturan menteri keuangan mengenai uang makan PNS.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Februari 2024 Naik 8 Persen namun Dibayar Rapel, Segini yang Diterima Golongan I-IV!

Adapun besaran yang didapatkan PNS per hari adalah

- Golongan I mendapatkan sejumlah Rp35.000

- Golongan II mendapatkan sejumlah Rp35.000

- Golongan III mendapatkan sejumlah Rp37.000

- Golongan IV mendapatkan sejumlah Rp41.000

Dan jika dihitung perbulan dengan hitungan 22 hari kerja adalah sebagai berikut

- Golongan I Rp770.000

- Golongan II Rp770.000

- Golongan III Rp Rp814.000

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Februari 2024 Naik 8 Persen namun Dibayar Rapel, Segini yang Diterima Golongan I-IV!

- Golongan IV Rp 902.000

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai uang tambahan PNS sebesar Rp 900 ribu.

Sentimen: positif (33.3%)